Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha berbasis kayu menantikan realisasi penyederhanaan mandatori Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang tengah dikaji oleh pemerintah.
Pengurus Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) Bidang Pemasaran dan Hubungan Internasional Gunawan Salim mengatakan penyederhanaan dengan tidak diberlakukannya mandatori SVLK ke negara yang tidak meminta verifikasi, sangat membantu industri kecil dan menengah.
“Kalau ada pengecualian [SVLK] ke negara yang enggak perlu, silakan, tapi dengan cara tetap menjaga kredibilitas [ketertelusuran kayu],” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (11/9/2019).
Mekanisme dan teknisnya nanti, menurut Gunawan, harus ada pembicaraan lebih lanjut dengan pelaku usaha. Mengenai SVLK, dia menyebut bahwa mayoritas pelaku usaha sangat mendukung beleid yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini.
Pasalnya, SVLK dianggapnya mampu meruntuhkan stigma negatif kayu Indonesia. Sebelum adanya SVLK, Indonesia dicap sebagai penjual kayu hasil pembalakan liar.
“Dengan adanya SVLK kita terbantu image-nya, sehingga mempermudah kita ekspor ke negara yang concern terhadap legalitas,” tutur dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah sedang mengkaji penyederhanaan kewajiban SVLK menjadi hanya akan diterapkan bagi produk yang akan dikirim ke Uni Eropa, Inggris, Kanada, dan Australia.