Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah menerbitkan sejumlah aturan terkait pengelolaan ruang dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, terutama yang terluar. Diharapkan tidak ada lagi pulau yang diklaim sebagai milik pribadi oleh warga negara Indonesia maupun asing.
“Harusnya enggak ada [lagi pulau-pulau pribadi],” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian kelautan dan Perikanan Brahmantya Satyamurti Poerwadi, Rabu (11/9/2019).
Menurutnya, berdasarkan aturan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pemodal atau investor yang tertarik dalam mengembangkan pulau kecil di Indonesia.
Salah satu syaratnya adalah tersedianya perencanaan akses publik ke pulau tersebut. Dia menekankan pemanfaatan pulau-pulau kecil tidak boleh menutup akses publik.
“Kami tidak mau ada berita lagi bahwa orang tidak boleh mendarat di pulau-pulau yang izin pengelolaannya kita berikan,” tegasnya.
Adapun ketentuan lain yang harus dipenuhi para investor, khususnya investor asing, untuk bisa mengelola pulau pulau kecil di Indonesia adalah pemohon harus berbadan hukum, melakukan pendaftaran melalui online single submission (OSS), dan mengikuti alur selanjutnya.
Di samping itu, ada sejumlah syarat lain seperti pulau yang hendak dikelola tidak berpenduduk dan belum ada pemanfaatan oleh masyarakat lokal. Pulau yang dimaksud juga bukan merupakan kawasan hutan.
Calon investor asing juga diminta untuk melengkapi rencana usaha dan jenis kegiatan yang berisi peta lokasi, luasan, dan koordinat; rencana akses publik; rencana pengalihan teknologi; rencana kerja sama dengan peserta Indonesia; pertimbangan aspek ekologi, sosial budaya, dan ekonomi; serta adanya rekomendasi dari walikota atau bupati.
Selanjutnya, pemerintah juga memiliki aturan khusus untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi. Salah satu syarat utamanya adalah penanaman modal harus berasal dari dalam negeri, lokasi pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi, bukan kawasan hutan, dan pengajuan permohonan pemanfaatan dilakukan melalui OSS.
Sama seperti penanaman modal oleh asing, pemilik modal dalam negeri juga harus membuat rencana kerja usaha dan jenis kegiatan, peta lokasi serta luasan dan koordinatnya, menyediakan data daya dukung lingkungan dan kerentanan pulau, serta bisa menunjukkan bukti status kepemilikan atau penguasaan lahan.
Kendati demikian, seluruh persyaratan ini hanya berlaku jika pulau kecil yang akan menjadi target penyaluran investasi masuk dalam wilayah sebuah daerah yang telah menyusun peraturan terkait rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil (RZWP3K).
Tanpa adanya perda tersebut, investor tidak akan bisa merealisasikan niat investasinya. Pasalnya, pemerintah tidak akan bisa mengeluarkan izin lokasi untuk kepentingan pemanfaatan ruang laut, pesisir, maupun pulau kecil di daerah tersebut.