Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebakaran Hutan dan Lahan : Pemda Harus Tindak Tegas Korporasi Nakal

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta pemerintah daerah meningkatkan keterlibatannya dalam upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi tahun ini. 
Petugas gabungan memadamkan api yang membakar lahan di Desa Muara Baru, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan, Sabtu (10/8/2019). Berdasarkan pantauan satelit milik Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) terdapat 441 titik api yang terdeteksi di sejumlah wilayah yang ada di Indonesia./ ANTARA - Mushaful Imam
Petugas gabungan memadamkan api yang membakar lahan di Desa Muara Baru, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan, Sabtu (10/8/2019). Berdasarkan pantauan satelit milik Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) terdapat 441 titik api yang terdeteksi di sejumlah wilayah yang ada di Indonesia./ ANTARA - Mushaful Imam

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta pemerintah daerah meningkatkan keterlibatannya dalam upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi tahun ini. 

Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani berharap agar para pemerintah daerah ikut memberikan sanksi yang menimbulkan efek jera bagi korporasi yang terlibat karhutla. Pencabutan izin korporasi dianggap perlu apabila perusahaan yang sama lagi-lagi terbukti dan terlibat dalam bencana ini. 

Dia menambahkan, baru Pemerintah Kalimantan Barat yang terlihat sungguh-sungguh dalam pemberian efek jera. Bahkan, pemerintah tersebut mengajak KLHK untuk melakukan pengawasan bersama. 

Adapun, KLHK kembali menyegel dua lahan konsesi karena diduga terlibat dengan karhutla, tepatnya di Kalimantan Tengah. “Jumlah yang kami segel bertambah dua [lahan konsesi] di Kalimantan Tengah,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (9/9/2019). 

Soal rincian lahan dan pemiliknya, Rasio belum bisa menyebutkan. Dia mengaku tim masih bekerja di lapangan untuk mengumpulkan data dan keterangan. Akan tetapi, dia menegaskan bahwa lahan tersebut ada di kawasan Hutan Tanaman Industri dan lahan sawit. 

Dengan adanya dua lahan konsesi yang disegel, total sudah 29 korporasi yang diduga terlibat karhutla, dari sebelumnya 27 perusahaan. Selain di Kalimantan Tengah, lahan konsesi yang disegel juga terdapat di Kalimantan Barat, Riau, Sulawesi Selatan, dan Jambi. 

Rasio pun tak menampik akan ada tersangka baru dalam proses penegakkan hukum ini. “Akan ada beberapa kami tingkatkan statusnya untuk diproses ke penyidikan,” tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Desyinta Nuraini
Editor : Lucky Leonard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper