Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapal Vietnam Berulah, Indonesia Akan Ajukan Nota Protes

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta Kementerian Luar Negeri untuk melayangkan nota protes kepada Vietnam menyusul temuan terbaru Satgas 115 terkait ulah kapal pengawas perikanan negara tersebut.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA —  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta Kementerian Luar Negeri untuk melayangkan nota protes kepada Vietnam menyusul temuan terbaru Satgas 115 terkait ulah kapal pengawas perikanan negara tersebut.

Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengungkapkan berdasarkan pantauan Satgas 115, ada 13 unit kapal pengawas perikanan Vietnam yang ngetem di garis landas kontinen Indonesia yang ada di Laut Natuna Utara sepanjang tahun.

“Jadi, nanti saya akan menyampaikan data satelit ini kepada Ibu Menteri Luar Negeri supaya Ibu Menlu menindaklanjuti, melakukan nota protes kepada Vitenam,” kata Susi, Senin (9/9/2019).

Keberadaan 13 unit kapal pengawas milik pemerintah Vietnam tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi. Selain itu, kapal-kapal ini juga diduga melakukan niat jahat, yakni mengawal kapal-kapal ikan Vietnam yang masuk dan mencuri ikan di perairan Indonesia.

Di samping itu, kapal-kapal pengawas Vietnam tersebut pun tidak seharusnya berada di sana karena melanggar dan masuk ke wilayah yang diklaim Indonesia sebagai zona ekonomi eksklusifnya (ZEE).

Susi menyebutkan, saat ini memang terdapat saling klaim antara Indonesia dengan Vietnam di sebagian wilayah ZEE Indonesia, khususnya yang berada di luar garis batas kontinental Indonesia.

Namun, tuturnya, tidak seharusnya kapal pengawas Vietnam ada di sana. Pasalnya, berdasarkan aturan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut (UNCLOS) pasal 74 ayat 3, negara bersengketa harus melakukan provisional arrangement (perjanjian sementara) terkait wilayah yang masih disengketakan atau terdapat saling klaim (overlapping) sebelum adanya kesepakatan bersifat tetap.

Dengan adanya perjanjian sementara tersebut, maka negara bersengketa dilarang melakukan berbagai upaya yang merusak proses perdamaian atau dengan kata lain, tidak seharusnya kapal pengawas Vietnam berada di wilayah sengketa tersebut. Hal tersebut berlaku bagi kedua negara yang bersengketa.

Selain menempatkan kapal pengawasnya di wilayah sengketa, Satgas 115 juga mencatat bahwa salah satu kapal pengawas Vietnam sempat menerobos masuk melewati batas landas kontinen Indonesia. Padahal, pada 2003 lalu, pemerintah kedua negara telah bersepakat terkait batas landas kontinental ini.

Dalam kesempatan yang sama Koordinator Staf Ahli Satgas 115 Mas Achmad Santosa atau yang akrab disapa Ota menyebutkan klaim Vietnam di Laut Natuna Utara tersebut sebenarnya tidak sesuai dengan aturan dalam UNCLOS.

Pasalnya, klaim Vietnam atas sebagian wilayah laut Natuna Utara yang beririsan dengan wilayah Indonesia tersebut dibuat dengan cara penghitungan yang salah.

Menurutnya, Vietnam menerapkan sistem perhitungan jarak ZEE berdasarkan aturan yang seharusnya berlaku bagi negara kepulauan, yakni ZEE dihitung sejauh 200 mil laut dari garis pantai pulau terluar. Padahal, Vietnam bukanlah negara kepulauan.

Oleh karena itu, berdasarkan aturan UNCLOS, ZEE Indonesia dan Vietnam seharusnya tidak bersinggungan, apalagi tumpang tindih (overlapping).

“Pendapat satgas, itu [perhitungan ZEE Vietnam] dihitung cara mereka menarik garis sampai menentukan ZEE mereka sampai dengan landas kontinen mereka.  Kita termausk negara yang patuh dalam menarik straight base line kita. Cara menghitung kan ada ukuran UNCLOS,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper