Bisnis.com, JAKARTA - Menteri BUMN Rini Soemarno menunjuk pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama dan Plt Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara III yang mengalami kekosongan menyusul kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan eks dua direksi perseroan.
KPK sebelumnya menetapkan Eks Dirut PTPN III Dolly P. Pulungan dan eks Direktur Pemasaran I Kadek Kertha Laksana sebagai tersangka dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III pada tahun 2019.
Rini Soemarno telah menetapkan Seger Budiarjo sebagai Plt Direktur Utama disamping tugasnya sebagai Direktur SDM dan Umum PT Perkebunan Nusantara III (Persero).
Kemudian Ahmad Haslan Saragih ditetapkan sebagai Plt Direktur Pemasaran disamping tugasnya sebagai Direktur Produksi dan Pengembangan PT Perkebunan Nusantara III (Persero).
Penunjukan pejabat pelaksana tugas ini ditetapkan pada 09 September 2019 melalui surat No. SK-193/MBU/09/2019 sampai dengan diangkatnya Direktur Utama dan Direktur Pemasaran yang definitif.
Dalam keputusannya Menteri BUMN memberhentikan Dolly P. Pulungan dan I Kadek Kertha Laksana dari jabatannya sebagai Direktur Utama dan Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara III (Persero).
“Keputusan ini berlaku mulai hari ini dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan pembetulan sebagai mestinya,” kata Rini Soemarno dalam Surat keputusannya yang dibacakan Asisten Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Imam Paryanto dalam keterangan pers, di Jakarta, Senin (9/9/2019).
Sekretaris Perusahaan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Irwan Perangin-Angin menjelaskan bahwa penetapan pejabat pelaksana tugas Direksi Perseroan sangat diapreasiasi dan dinilai sebagai tindakan cepat dalam merespon situasi dan kondisi perusahaan agar operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik.
“Kami berharap berharap keputusan ini bisa dijalankan dengan baik untuk melaksanakan transformasi bisnis yang sudah berjalan dan program kerja di lingkup Perkebunan Nusantara Group,” kata Irwan.