Bisnis.com, JAKARTA — Anjloknya harga batu bara acuan (HBA) pada September 2019 membuat PT PLN (Persero) bisa membeli komoditas tersebut untuk bahan bakar pembangkit listrik di bawah US$70 per ton.
Harga tertinggi atau ceiling price batu bara untuk pembangkit diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Batu Bara untuk Penyedian Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Beleid tersebut mengatur harga jual batu bara untuk PLTU dalam negeri senilai US$70 per ton untuk kalori acuan 6.322 kkal/kg GAR atau menggunakan HBA. Apabila HBA berada di bawah nilai tersebut, maka harga yang dipakai berdasarkan HBA.
"Pada saat HBA lebih dari US$70 per ton, PLN hanya beli US$70 [per ton]. Kalau di bawah, maka sesuai HBA, mau US$50 per ton atau US$45 per ton, yang penting sesuai HBA," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, Senin (9/9/2019).
Di sisi lain, rendahnya HBA membuat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor minerba sulit tercapai. Pasalnya, komoditas tersebut menyumbang sekitar 80 persen dari keseluruhan PNBP minerba.
Adapun Kementerian ESDM menetapkan harga batu bara acuan (HBA) pada periode September 2019 senilai US$65,79 per ton, turun US$6,88 atau 9,47% dari harga bulan lalu yang senilai US$72,67 per ton.
HBA September 2019 menjadi yang terendah sejak Oktober 2016 senilai US$69,07 per ton.
Nilai HBA nyaris selalu turun sejak September 2018. Kala itu HBA berada pada level US$104,81 per ton atau turun 2,8% dari HBA Agustus 2018 senilai US$107,83 per ton, sekaligus mengawali tren penurunan panjang hingga Juli 2019.
Adapun rerata HBA sepanjang periode Januari 2019-September 2019 masih berada pada level US$81,92 per ton. Meskipun lebih rendah dari rerata HBA pada 2018 dan 2017, rerata HBA hingga kuartal III/2019 tersebut masih lebih tinggi dari rerata HBA pada periode 2014-2016.