Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deviasi 10 Persen Harus APBN-P, Ini Kata Kemenkeu

Kesepakatan antara Badan Anggaran (Banggar) dan pemerintah ini merupakan implikasi pelakasanaan Pasal 182 Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD.
Gedung DPR/Antara
Gedung DPR/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diminta untuk mengajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) Perubahan jika terjadi deviasi sebesar 10 persen dalam asumsi makro yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kesepakatan antara Badan Anggaran (Banggar) dan pemerintah ini merupakan implikasi pelakasanaan Pasal 182 Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa rujukan dalam II MD3 tersebut telah menjadi perimbangan pemerintah.

Namun demikian, dalam proses pelaksanaan anggaran pemerintah tak serta merta mengajukan perubahan tanpa mempertimbangkan aspek lainnya.

“Perlu dilihat  dulu, kami akan melihat APBN itu secara komprehensif. Mulai dari potensi pendapatan termasuk belanja,” kata Suahasil, Senin (2/9/2019).

Dalam catatan Bisnis, selaim deviasi sebesar 10 persen, perubahan APBN biasanya dilakukan ketika defisit dalam APBN naik cukup besar dari yang ditargetkan dalam APBN.

Terakhir kali, pemerintah melakukan APBN Perubahan pada tahun 2017. Waktu itu, defisit tercatat naik cukup signifikan bahkan diproyeksikan mencapai 2,92 persen.

Peningkatan tersebut  disebabkan oleh shortfall  penerimaan pajak tahun 2017 dan realisasi pertumbuhannya kurang dari 5 persen. “Jadi kalau ada satu variable otomatis berubah. Kami melihatnya keseluruhan,” tegasnya.

Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memasukkan klausul baru dalam RUU APBN 2020.

Banggar DPR RI memutuskan untuk menambahkan satu klausul yakni apabila ada deviasi 10 persen terhadap asumsi dasar ekonomi makro maka wajib diadakan APBN Perubahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper