Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pabrik Kabel Indonesia (Apkabel) akan mengusulkan penerapan standar nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk kabel telekomunikasi, serta perubahan penghitungan tingkat komponen dalam negeri.
Ketua Umum Asosiasi Pabrik Kabel Indonesia (Apkabel) Noval Jamalullail mengatakan pihaknya mengusulkan perubahan penghitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) menjadi berdasarkan bobot ketimbang berbasis biaya.
Menurutnya, industri kabel telekomunikasi lokal masih bergantung kepada impor untuk mendapatkan high density polythylene (HDPE) foam sebagai bahan baku pembuatan kabel serat optik. Namun, sebagian besar bahan baku dan proses produksi kabel serat optik telah dapat didatangkan di dalam negeri.
Berdasarkan perhitungan asosiasi, TKDN kabel telekomunikasi telah mencapai 80% jika dihitung berdasarkan bobot bahan baku dan proses produksi.
“Dengan cost basis, TKDN fiber optic cable itu hanya 15%-25%, sadis sekali. Kalau pakai cost basis, siapa pun tidak akan tertarik berinvestasi karena tidak ada perlindungan terhadap konten lokal,” katanya kepada Bisnis, Selasa (27/8/2019).
Noval mengatakan dengan adanya implementasi SNI wajib dan pengubahan penghitungan TKDN bagi kabel telekomunikasi, utilitas pabrikan kabel telekomunikasi dapat meningkat hingga 80%-90%. Menurutnya, kedua hal tersebut penting lantaran perlindungan di industri kabel telekomunikasi masih minim.
Dia mengatakan maraknya kabel serat optik dari China di pasar lokal disebabkan oleh menurunnya permintaan kabel serat optik di negara tersebut. Menurutnya, sebagian produsen kabel serat optik asal China akan ditujukan bagi negara-negara berkembang.
Noval mengatakan harga kabel telekomunikasi pabrikan lokal tidak akan mampu bersaing dengan kabel serat optik dari China. Pasalnya, industri kabel telekomunikasi China memiliki sumber daya manusia (SDM) yang cukup banyak dan ketersediaan pasokan bahan baku.