Bisnis.com, JAKARTA - Subsidi pajak atau pajak ditanggung pemerintah (DTP) tumbuh 362,7% (yoy) per Juli 2019.
Dari pagu APBN 2019 yang mencapai Rp11,4 triliun, subsidi pajak per Juli 2019 sudah terealisasi sebesar Rp5,6 triliun atau 49,1% dari alokasi anggaran.
Pemerintah berargumen bahwa hal ini didorong oleh perbaikan administrasi pencairan subsidi pajak untuk tahun ini.
Subsidi pajak juga melonjak apabila dibandingkan dengan Juni 2019 di mana pada bulan itu baru terealisasi sebesar Rp1,1 triliun.
Dengan ini, mayoritas subsidi pajak bakal direalisasikan pada semester II/2019 di mana dalam outlook 2019 diproyeksikan belanja pajak bakal mencapai Rp11,68 triliun atau 102,2% dari anggaran yang telah ditetapkan.
Merujuk pada Nota Keuangan APBN 2019, pemberian subsidi pajak merupakan bentuk insentif oleh pemerintah dalam rangka pengembangan sektor panas bumi serta untuk menarik minat investor asing atas obligasi pemerintah.
Adapun subsidi pajak yang diberikan tahun ini berupa pajak penghasilan (PPh) DTP atas komoditas panas bumi; PPh DTP atas bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah dalam penerbitan SBN di pasar internasional; PPh DTP atas penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah yang diterima oleh PDAM; PPh DTP atas pembayaran recurrent cost SPAN; dan bea masuk DTP yang ditujukan untuk memenuhi penyediaan baran dan jasa untuk kepentingan umum.