Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Digitalkan Uji Tipe Kendaraan, Instran : Pengawasan Jangan Lemah!

Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Jakarta Darmaningtyas menuturkan dgitalisasi saat ini merupakan keniscayaan, sehingga pengurusan izin tidak mungkin tidak dilakukan.
Petugas memeriksa kelayakan kendaraan saat uji kendaraan umum di Tempat Uji KIR, Kali Mulya Depok , Jawa Barat, Senin (7/1/18)./ANTARA-Kahfie kamaru
Petugas memeriksa kelayakan kendaraan saat uji kendaraan umum di Tempat Uji KIR, Kali Mulya Depok , Jawa Barat, Senin (7/1/18)./ANTARA-Kahfie kamaru

Bisnis.com, JAKARTA -- Institut Studi Transportasi mengingatkan perlunya pengawasan di lapangan atas digitalisasi terhadap pengurusan izin sertifikat registrasi uji tipe (eSRUT) dan bukti lulus uji (BLUe).

Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Jakarta Darmaningtyas menuturkan dgitalisasi saat ini merupakan keniscayaan, sehingga pengurusan izin tidak mungkin tidak dilakukan.

Oleh karenanya, dia mengingatkan akan pentingnya konsistensi pengawasan supaya sistem yang sudah dibangun bisa terlaksana di lapangan.

"Banyak sekali pembaruan-pembaruan itu akhirnya tidak jalan di masyarakat lantaran pengawasannya lemah," ujarnya kepada Bisnis.com, Jumat (23/8/2019).

Dia juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi dengan pemerintah daerah. Darmaningtyas mencontohkan perkara pengujian, daerah siap tidak siap harus menghadapi eksositem digital, sementara sumber daya manusia (SDM) di daerah masih minim pengetahuan digitalnya.

"Soal SRUT daerah siap tidak dengan itu, karena begitu digitalisasi meminimalisasi praktek-praktek korupsi sementara SRUT dan uji KIR itu di daerah menjadi bagian dari yang dikapitalisasi, kalau nanti sampai digitalisasi prosesnya transparan akuntabel," paparnya.

Dengan kondisi itu, dia khawatir daerah akan menjadikan berbagai alasan untuk tidak kooperatif dalam program digitalisasi uji tipe kendaraan karena kebiasaan lama mereka.

"Pengawasan melekat melalu BPTD [Balai Pengelola Transportasi Darat] saya kira itu penting, jadi BPTD sebaiknya dioptimalkan untuk turut mengawasi proses digitalisasi," tuturnya.

Adapun, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) merupakan salah satu syarat kendaraan untuk mendapat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari Kepolisian. SRUT hanya terbit ketika produk tersebut memiliki Surat Uji Tipe (SUT). Maka, setiap kendaraan bermotor keluar pabrikan wajib memiliki sertifikat ini.

Sementara itu, Buku uji berkala atau kartu uji adalah tanda bukti lulus uji (BLU) yang berisi data identifikasi kendaraan bermotor dan indentifikasi pemilik, spesifikasi teknis, hasil uji, dan masa berlaku uji. Melalui digitalisasi ini, BLUe, tidak lagi berbentuk buku, melainkan kartu elektronik yang memuat keterangan mengenai kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper