Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rangka eSAF Viral Rawan Patah, Ini Peran Kemenhub Dalam Pengujian Produk

KNKT, Astra Honda Motor, dan Kemenhub telah sepakat membentuk tim menyelidiki dugaan rangka eSAF yang viral rawan patah.
Ilustrasi Uji Tipe Mobil. /Istimewa
Ilustrasi Uji Tipe Mobil. /Istimewa

Bisnis,com, JAKARTA - Rangka Smart Architecture Frame (eSAF) milik PT Astra Honda Motor yang dituding mudah keropos dan patah belakangan masih menjadi topik pembicaraan hangat selama beberapa waktu terakhir. 

Teranyar, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memanggil Astra Honda Motor dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk membahas masalah ini secara komprehensif pada Senin (28/8/2023) lalu.

Sebagai informasi, rangka eSAF merupakan desain struktur bagian depan yang terhubung dengan duduk pengendara pada sepeda motor.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat, Danto Restyawan menyampaikan rapat klarifikasi ini bertujuan untuk menelusuri akar permasalahan serta meminta penjelasan soal rangka eSAF yang patah dan viral di media sosial.

"Pertemuan ini penting dilakukan karena kita perlu menelusuri dan meminta penjelasan kepada PT. AHM. Hal ini dilakukan tentu dalam rangka memastikan terwujudnya kendaraan bermotor yang berkeselamatan," ujar Danto dalam keterangan resminya pekan ini.

Selain itu, PT Astra Honda Motor juga akan melakukan perbaikan dan perawatan sesuai kondisi yang diperlukan melalui bengkel resmi AHM terdekat untuk memastikan kendaraan yang digunakan aman dan selamat. 

Adapun, peran Kemenhub selaku regulator adalah melakukan uji tipe untuk kendaraan bermotor, termasuk untuk rangka yang dimiliki oleh PT Astra Honda Motor tersebut. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Regulasi tersebut kemudian telah direvisi sebanyak dua kali, yakni melalui Permenhub No 30/2020 dan juga Permenhub No 23/2021.

Pasal 1 ayat 1 Permenhub No 33/2018 menjelaskan, uji tipe adalah pengujian yang dilakukan terhadap fisik kendaraan bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa kendaraan, kereta gandengan atau kereta tempelan sebelum kendaraan bermotor dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor secara massal serta Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi

Sementara itu, pasal 2 beleid yang sama menjelaskan, tujuan dari uji tipe adalah memberikan kepastian hukum terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan dari sebuah kendaraan. Uji tersebut juga bertujuan untuk memberi jaminan keselamatan secara teknis terhadap pengguaan kendaraan bermotor di jalan.

Kemudian, pasal 3 juga menegaskan sifat uji tipe ini wajib untuk setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang akan dioperasikan di jalan. 

“Uji tipe tersebut meliputi pengujian fisik dan penelitian rancang bangun, dan rekayasa kendaraan bermotor,” demikian kutipan peraturan tersebut.

Selanjutnya, pasal 9 ayat 1 pada Permenhub 33/2018 menyebut, setiap kendaraan bermotor yang akan dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Kemudian, pasal 9 ayat 2 menyebut untuk menjamin pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan, dilakukan pengujian fisik terhadap landasan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap.

Selanjutnya, landasan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap yang telah lulus pengujian fisik akan diberikan Sertifikat Uji Tipe (SUT).

Sementara itu, pasal 10 beleid yang sama mengatakan, pengujian fisik kendaraan bermotor dilakukan melalui pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan bermotor, pengujian laik jalan terhadap kendaraan bermotor dalam bentuk landasan dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap.

Adapun, pasal 11 merinci pemeriksaan teknis kendaraan bermotor tersebut dilakukan secara visual dan manual dengan atau tanpa alat bantu. Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap landasan kendaraan bermotor, kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap, serta kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap jenis sepeda motor.

Pasal 15 ayat 1 pada Permenhub No 33/2018 juga telah merinci pemeriksaan persyaratan teknis yang dilakukan pada landasan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap untuk jenis sepeda motor. Beberapa pemeriksaan yang dilakukan secara visual di antaranya adalah nomor dan kondisi rangka kendaraan bermotor, nomor dan tipe motor penggerak, kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan bakar, dan pipa saluran bahan bakar.

Selain itu, pemeriksaan visual juga meliputi kondisi sistem converter kit bagi motor yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi, kondisi dan posisi pipa pembuangan, ukuran roda dan ban sesuai dengan yang diizinkan serta kondisi ban.

Kemudian, kondisi sistem suspensi berupa pegas dan penyangganya; rem utama baik roda depan atau belakang, serta kebocoran sistem rem; kondisi penutup atau casing lampu dan alat pemantul cahaya; kondisi panel instrumen pada dashboard kendaraan, seperti alat penujuk kecepatan; kondisi kaca spion;  kondisi spakbor kondisi badan Kendaraan Bermotor; Terakhir, rancangan teknis motor tersebut sesuai dengan peruntukan

Selanjutnya, pasal 15 ayat 3 menjelaskan pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan motor dengan atau tanpa alat bantu terhadap kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap terhadap jenis sepeda motor meliputi   kondisi penerus daya, rem parkir, pemeriksaan fungsi lampu dan alat pemantul cahaya. fungsi klakson serta ukuran kendaraan bermotor tersebut.

Adapun, pasal 20 beleid yang sama merinci   beberapa pengujian laik jalan yang dilakukan untuk kendaraan bermotor jenis sepeda motor. Uji laik jalan untuk sepeda motor paling sedikit meliputi uji emisi gas buang, uji rem, lampu utama, tingkat suara klakson, berat kendaraan, akurasi alat penunjuk kecepatan, uji kebisingan, unjuk kinerja mesin, serta kemampuan jalan.

Kemudian, pasal 24 menyebutkan pengujian fisik kendaraan bermotor diajukan berdasarkan permohonan dari pembuat, perakit, pengimpor, atau pemodifikasi kendaraan kepada Direktur Jenderal.

Adapun, hasil uji tipe kendaraan bermotor ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pasal 29 Permenhub No 33/2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper