Bisnis.com, JAKARTA -- DPP Organda berharap pelaksanaan digitalisasi pengurusan sertifikat registrasi uji tipe dan bukti lulus uji kendaraan bermotor bisa lebih cepat.
Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono menuturkan digitalisasi uji tipe dan Bukti Lulus Uji Tipe sebagai langkah maju yang memberikan kepastian pada dunia usaha.
"Memberikan kepastian yang lebih, lebih cepat, lebih tepat, dan lebih nyaman. Jadi kita dukung penuh walaupun pasti penerapannya kita yakin bertahap tapi mudah-mudahan cepat secara nasional," katanya, Jumat (23/8/2019).
Dia juga berharap peran swasta dapat dilibatkan lebih lanjut terutama karena sudah adanya tempat pengujian KIR yang dilakukan oleh swasta. Dia menilai langkah itu dapat membantu daerah untuk lebih banyak opsi bagi penyelenggara angkutan.
Adapun, aktivitas BLU-elektronik yang berakibat pada pemberantasan kendaraan yang overdimensi, dia meminta agar dilakukan secaraa bertahap. Selama ini, banyak kendaraan kelebihan dimensi yang sudah ada wujud fisiknya. Kalau ada penindakan tegas tentu merugikan para pengusaha.
"Overdimensi ini secara bertahap tapi pasti diberikan kesempatan untuk melakukan perubahan," katanya.
Adapun, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) merupakan salah satu syarat kendaraan untuk mendapat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari Kepolisian. SRUT hanya terbit ketika produk tersebut memiliki Surat Uji Tipe (SUT). Maka, setiap kendaraan bermotor keluar pabrikan wajib memiliki sertifikat ini.
Untuk Buku Uji Berkala /kartu uji adalah tanda bukti lulus uji (BLU) yang berisi data identifikasi kendaraan bermotor dan indentifikasi pemilik, spesifikasi teknis, hasil uji, dan masa berlaku uji.
Melalui digitalisasi ini, BLUe, tidak lagi berbentuk buku, melainkan kartu elektronik yang memuat keterangan mengenai kendaraan.