Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) menerangkan bahwa selama ini saldo kas badan layanan umum (BLU) sejak dulu dapat digunakan untuk pembiayaan atas defisit anggaran.
Direktur Jenderal (Dirjen) DJPb Kemenkeu Andin Hadiyanto menerangkan bahwa pada dasarnya saldo kas BLU merupakan bagian dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang memang bisa digunakan untuk menekan defisit anggaran.
Penarikan dari saldo kas BLU menurut Andin selama ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan pemerintah.
Adapun mekanisme penggunaan saldo kas BLU juga telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 98/2017 tentang Penarikan dan Pengembalian Dana pada BLU.
PMK tersebut dibuat dalam rangka mewujudkan pengelolaan kas BLU yang baik, maka dilakukan upaya pembinaan terhadap BLU untuk meminimalkan kas menganggur (idle).
Melalui PMK tersebut, Kemenkeu dapat menarik surplis anggaran dan dana kelolaan dalam rangka mengoptimalkan kas pemerintah.
Baca Juga
Selain itu, penarikan dana dapat berupa penarikan tanpa pengembalian ataupun dengan pengembalian.
Seperti diketahui, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2020 ditemukan bahwa pemerintah dapat menggunakan saldo kas BLU untuk menutup defisit anggaran apabila memang diproyeksikan melebihi nominal yang ditetapkan serta untuk perubahan belanja pemerintah pusat.
Klausul penggunaan saldo kas BLU tidak tertuang dalam UU APBN 2019 yakni UU No. 12/2018.
Terkait dengan pergeseran belanja, Andin menerangkan inklusi dari saldo kas BLU adalah dalam rangka mempertegas karena UU PNBP terbaru yakni UU No. 9/2018 tidak memasukkan PNBP dari BLU dalam PNBP secara umum.
"Maka dalam RAPBN 2020 ditambahkan klausul tersebut yakni penggunaan saldo kas BLU," ujar Andin, Kamis (22/8/2019).