Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah pada 2020 bakal bisa menggunakan saldo kas Badan Layanan Umum (BLU) dalam rangka menekan defisit.
Terlampir dalam Pasal 23 Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2020, apabila defisit anggaran diperkirakan melampaui target yang ditetapkan dalam APBN, pemerintah dapat menggunakan saldo anggaran lebih (SAL), penarikan pinjaman tunai, penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), atau pemanfaatan saldo kas BLU sebagai tambahan pembiayaan.
Apabila dibandingkan dengan UU No. 12/2018 tentang APBN 2019 yang berlaku tahun ini, klausul pemanfaatan saldo kas BLU tidak tertuang.
Hal yang sejenis juga tampak pada Pasal 19 dari RUU APBN 2020 di mana pemerintah dapat menetapkan perubahan anggaran belanja pemerintah pusat yang bersumber dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) termasuk penggunaan saldo kas BLU.
Merujuk pada ayat yang sama dari UU No. 12/2019, pemerintah hanya dapat menetapkan perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerangkan bahwa klausul tersebut disiapkan agar ke depannya kas BLU bisa dimanfaatkan secara lebih optimal melalui APBN.
"Intinya kita lihat keseimbangan, kalau idle di BLU juga kan enggak bagus, lebih baik dipakai untuk kegiatan ekonomi," ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (22/8/2019).
Lebih lanjut, Askolani menerangkan bahwa penggunaan saldo kas BLU sebagaimana tertuang dalam RUU APBN 2020 hanyalah untuk antisipasi.
Selain itu, hal ini juga meningkatkan fleksibilitas pemerintah dalam menyesuaikan anggaran dengan keadaan serta kebutuhan pada 2020.
Merujuk pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018, saldo kas BLU yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga mencapai Rp48,79 triliun. Saldo kas tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp28,77 triliun.
Adapun untuk defisit anggaran dalam RAPBN 2020 ditargetkan mencapai Rp307,22 triliun.