Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REVISI UU PPH : Perdebatan Perluasan Objek Pajak Terus Berlangsung

Perdebatan tentang perluasan objek pajak dalam revisi Undang-Undang No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) masih terus berlangsung.
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Perdebatan tentang perluasan objek pajak dalam revisi Undang-Undang No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) masih terus berlangsung.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara saat dikonfirmasi soal perkembangan pembahasan revisi UU tersebut pekan lalu.

"Penambahan objek pajak [penghasilan] untuk mendorong investasi. Tetapi perdebatannya belum selesai," kata Suahasil kepada Bisnis.com, pekan lalu.

Informasi yang dihimpun Bisnis.com mengungkapkan bahwa proses pembahasan perluasan obyek pajak terus dibahas. Kabar terakhir, rencana untuk memasukkan laba ditahan atau retairned earnings ditangguhkan.

Namun demikian, upaya untuk memperluas objek pajak penghasilan terus dilakukan. Setelah warisan yang sempat menjadi perbincangan tahun lalu, pemerintah juga tengah mempertimbangkan untuk memetakan objek penghasilan berdasarkan aset.

Pemetaan atas aset menjadi salah satu langkah untuk mewujudkan pemungutan pajak yang lebih berkeadilan. Apalagi, sampai saat ini persoalan aset masih menjadi sumber ketimpangan di Indonesia.

Dalam Asia Pacific Wealth Report 2018 yang dikeluarkan Capgemini memperlihatkan 124.000 orang kaya menguasai kekayaan hingga US$661 miliar (basis penghitungan tahun 2017) atau jika dirupiahkan mencapai Rp9.254 trilun (68,1% dari PDB 2017).

Kendati demikian, Suahasil menambahkan, selain masalah perluasan obyek pajak penghasilan, pihaknya juga tengah mengkaji beberapa persoalan lain misalnya penurunan tarif bagi PPh badan termasuk perusahaan yang sudah melakukan Initial Public Offering atau IPO.

"Itu kan ada seperangkat bukan hanya PPh badan yang korporasi, tetapi PPh lainnya, misalnya mereka yang IPO. Iya [diturunkan tarifnya]," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper