Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menakar Efektivitas Belanja Pajak dalam Mengungkit Perekonomian

Kebijakan belanja pajak atau tax expenditure belum efektif dalam menggerakkan roda pekonomian. Pasalnya, dengan potensi penerimaan negara yang tak terpungut hingga lebih dari 1% dari PDB, peforma ekonomi justru hanya bertahan pada kisaran 5%.

Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan belanja pajak atau tax expenditure belum efektif dalam menggerakkan roda pekonomian. Pasalnya, dengan potensi penerimaan negara yang tak terpungut hingga lebih dari 1% dari PDB, peforma ekonomi justru hanya bertahan pada kisaran 5%.

Tahun lalu misalnya, pemerintah mengestimasi belanja pajak senilai Rp221,1 triliun atau naik 12,3% dari realisasi tahun sebelumnya yang pada angka Rp196,8 triliun. Namun demikian, realisasi PDB justru hanya tumbuh pada angka 5,17%. Padahal pada 2018 pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi pada angka 5,4%.

Selain itu, belanja pajak selama 2018 juga masih didominasi oleh PPN, yang fungsinya lebih digunakan untuk mendorong konsumsi dibandingkan dengan sektor-sektor produktif. Belanja pajak PPN tercatat senilai Rp145,6 triliun atau naik 9,5% dibandingkan dengan 2017.

Di satu sisi, belanja pajak PPh hanya Rp63,3 triliun atau naik 16,3% dibandingkan dengan 2017 yang senilai Rp54,4 triliun. Meski dari sisi jumlah maupun pertumbuhan mengalami kenaikan, jika dibandingkan dengan 2016, belanja pajak PPh mengalami penyusutan sebesar Rp4,4 triliun.

Kepala Pusat Kebijakan Makro Ekonomi Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Adrianto mengatakan, belanja pajak merupakan salah satu komponen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Namun demikian, porsinya dalam PDB tak terlalu signifikan, apalagi menurutnya dalam struktur perekonomian Indonesia, sektor utama yang menjadi penggerak utama perekonomian adalah sektor riil.

“Porsi belanja pajak kita dalam PDB kita kan tidak besar. Karena itu ketika sektor riil mengalami pelambatan, risikonya ditransmisi ke ekonomi dalam negeri,” ungkap Adrianto kepada Bisnis.com, Selasa (20/8/2019).

Adrianto kemudian menjelaskan, PPN yang sepanjang 2016 – 2018 mendominasi struktur belanja pajak pemerintah, sebagian besar memang untuk konsumsi dan jasa. Dengan porsinya yang besar, pada akhirnya belanja pajak di sektor ini mampu mendorong konsumsi tumbuh di atas 5%.

Kendati demikian, dia tak menjawab secara detail saat ditanya mengenai implikasi belanja pajak PPh -semula untuk mendorong kinerja ekonomi sektor riil termasuk mendorong pertumbuhan investasi- yang sampai kini belum optimal. Dia hanya menegaskan bahwa dalam melihat PDB tak bisa dinilai dari satu aspek, karena kinerjanya dipengaruhi banyak faktor, termasuk kondisi eksternal dan harga komoditas.

“Tujuan insentif yang diberikan bukan untuk meredam gejolak eksternal. Tetapi mendorong pertumbuhan bisnis dalam negeri yang lebih tinggi pada sektor-sektor penting,” tegasnya.

Dalam catatan Bisnis.com, pemberian insentif fiskal yang masuk dalam komponen belanja pajak, dimaksudkan untuk mendorong kinerja sektor-sektor yang memiliki kontribusi paling besar di struktur ekonomi. Salah satunya adalalah sektor manufaktur.

Namun demikian, hingga kuartal II/2019, kinerja manufaktur masih belum mampu beranjak bahkan cenderung melambat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, kontribusi manufaktur ke PDB per kuartal II/2019 hanya pada angka19,52%, angka ini lebih rendah dibandingkan dengan kuartal II/2018 sebesar 19,8%, atau bahkan anjlok pada periode yang sama 2016 yang mampu mencapai 20,66%.

Tergerusnya kontribusi manufaktur ke PDB ini juga merupakan imbas dari pertumbuhan sektor tersebut yang nyaris stagnan. Selama kuartal II/2017 – kuartal II/2019, realisasi pertumbuhan sektor manufaktur selalu di bawah pertumbuhan ekonomi yang berada pada angka 5%-an.

Adapun belanja pajak atau tax expenditure sering diartikan sebagai penerimaan perpajakan yang hilang atau berkurang akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari sistem pemajakan secara umum yang menyasar sebagian subjek dan objek pajak dengan persyaratan tertentu.

Beberapa bentuk dari tax expenditure di antaranya tax holiday, tax allowance dan segala bentuk pengecualian atau perbedaan pengenaan perpajakan dari ketentuan umum perpajakan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper