Tugas Berat Nakhoda Baru Ditjen Pajak
Tak bisa ditampik, posisi Dirjen Pajak selain sangat strategis juga memiliki beban yang cukup berat. Masa depan pengelolaan anggaran ada di pundak institusi dan pemimpin direktorat jenderal yang bertanggung jawab atas 80% lebih penerimaan negara itu.
Besar kecilnya penerimaan pajak akan menentukan bagaimana proses anggaran berjalan. Jika shortfall pajak melebar, pengelolaan anggaran bisa berlangsung optimal. Tujuan-tujuan negara untuk mencapai cita-cita pembangunan di berbagai bidang pun bisa dengan mudah terealisir.
Namun jika yang terjadi kebalikannya, pengelolaan anggaran tentu akan mengalami tantangan. Defisit melebar, proses pelaksanaan anggaran akan mengalami tekanan, dan tujuan pembangunan yang berkelanjutan akan terhambat.
Tahun ini misalnya, Ditjen Pajak harus memenuhi target pertumbuhan pajak pada kisaran 19%-an. Namun hingga semester I/2019, kinerja pertumbuhan penerimaan pajak masih di bawah 5%. Itu artinya, shortfall penerimaan pajak bakal melebar dan kalau itu terjadi, tentu akan berpengaruh ke pencapaian target penerimaan pajak tahun berikutnya.
Berlanjutnya penerimaan pajak yang meleset dari target, semakin memperpanjang "kutukan" yang telah berlangsung selama 10 tahun belakangan.
Kendati demikian, tugas Dirjen Pajak tak hanya memastikan penerimaan pajak berjalan sesuai dengan epektasi. Tugas Dirjen Pajak juga terkait pelaksanaan aktivitas pemungutan pajak bisa berjalan secara optimal, efektif, bebas dari tekanan wajib pajak terutama pengusaha dan praktik korupsi.
Soal yang terakhir, barangkali sampai saat ini masih menjadi pekerjaan rumah. Pasalnya, hampir setiap tahun, ada saja pegawai atau pejabat pajak yang terjerat oleh aparat penegak hukum entah itu kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Tahun 2016 misalnya, seorang pejabat di Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak bernama Handang Soekarno ditangkap KPK karena kongkalikong dengan pengusaha. Operasi tangkap tangan terhadap pejabat pajak di Ambon, Maluku.
Selain itu ada kasus pemerasan oleh tiga pegawai pajak terhadap PT EDMI, terkait pencairam restitusi, sedangkan kasus yang terakhir, yang diumumkan KPK pekan lalu juga terkait restitusi yang juga melibatkan pihak swasta.