Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan melucurkan pengurusan pelayanan terpadu dan pengenalan sistem perizinan terbang lokal secara online untuk memudahkan pengurusan perizinan kepada pengguna jasa penerbangan dan stakeholder penerbangan.
Direktur Kelaikudaraan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Avirianto menyatakan pelayanan terpadu dan Pengenalan Sistem Perizinan Terbang Lokal (Local Flight Approval) secara daring akan menggantikan pelayanan secara manual.
Menurutnya, pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk menciptakan good government and good governance dalam memberikan pelayanan kepada para pengguna jasa.
“Saya mengapresiasi Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Kelas Utama telah melaksanakan suatu pelayanan yang terpadu. Melalui pelayanan terpadu ini diharapkan pelayanan kepada konsumen dapat semakin cepat dan transparan,” katanya dalam siaran pers, Kamis (15/8/2019).
Sebelumnya, pelayanan perijinan di lingkungan Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng masih dilakukan secara manual atau semi online. Perizinan itu antara lain proses pelayanan perizinan berupa penyampaian permohonan, verifikasi persyaratan perizinan, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penyerahan produk perizinan yang dilaksanakan secara terpadu.
Pelayanan terpadu yang diluncurkan Otoritas Bandara sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012 Mengenai Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
“Kepada seluruh Aparatur Sipil Negara dilingkungan Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Kelas Utama Soekarno-Hatta yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung terhadap pelayanan diharapkan untuk memberikan pelayanan jasa yang baik.”
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama Herson menyampaikan perizinan yang bisa dilakukan secara daring yaitu FA local, perpanjangan lisensi dan rating personil bandar udara, perpanjangan sertifikat peralatan bandar udara, Tanda jin mengemudi (TIM), pas orang dan kendaraan, rekomendasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
Adapun layanan terpadu yang diberikan, kata Herson, di antaranya memberikan pelayanan prima 24 jam pada pelayanan pas kargo pada terminal kargo Bandara Soekarno – Hatta serta pelayanan Pas Visitor pada Terminal 2 dan Terminal 3, permohonan FA Local secara online serta larangan menerima tamu di ruang kerja dan di luar kantor bilamana berpotensi adanya gratifikasi.
“Langkah tersebut dilakukan guna mewujudkan kantor Otban yang bersih dan bebas dari korupsi, pungli dan gratifikasi,” tegas Herson.