Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TATA NIAGA PANGAN: Perlukah Bawang Putih Masuk Daftar Bahan Pokok Penting?

Rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No.71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Penting (Bapokting) mendapat perhatian khusus dari Dewan Ketahanan Pangan.
Pedagang menata bawang putih di kiosnya di Pasar Tradisional Baruga, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (8/5)./Antara-Jojon
Pedagang menata bawang putih di kiosnya di Pasar Tradisional Baruga, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (8/5)./Antara-Jojon

Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No.71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Penting (Bapokting) mendapat perhatian khusus dari Dewan Ketahanan Pangan.

Anggota Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Pusat Kudhori mengatakan, pemerintah harus memperhatikan ketentuan mengenai penyertaan bawang putih sebagai bapokting, sesuai dengan ketentuan yang ada. 

Dia mengatakan, penetapan salah satu bahan pangan sebagai bahan pokok biasanya didasarkan oleh alokasi pengeluaran rumah tangga secara nasional untuk barang tersebut tinggi, memiliki pengaruh terhadap tingkat inflasi dan pergerakan harganya berpengaruh terhadap kemiskinan. 

“Kalau kita lihat, bawang putih ini tidak memenuhi kriteria-kriteria tersebut. Untuk itu, pemerintah perlu memperhatikan hal tersebut, seberapa penting bawang putih masuk ke daftar bapokting,” jelasnya kepada Bisnis.com, Rabu (14/8/2019).

Dia melanjutkan, apabila pemerintah mengharapkan proses pengendalian harga bawang putih menggunakan ketentuan harga acuan seperti yang dilakukan terhadap bahan pangan lain, dia tidak yakin kebijakan itu akan efektif.

Pasalnya, selama ini, komoditas bapokting yang harga acuannya diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan No 96 tahun 2018 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen, harganya masih sering bergerak jauh melampaui ketentuan yang telah diterapkan.

“Peraturan mengenai harga acuan selama ini, tingkat kepatuhannya terbukti masih memble. Maka, langkah yang terbaik untuk memperbaiki tata niaga bawang putih, terutama yang diimpor adalah dengan mengganti skema impor dari rezim kuota menjadi tarif,” ujarnya.

Kebijakan pengendalian impor menggunakan tarif, menurutnya akan jauh lebih efektif untuk menekan potensi penyelewengan importasi bawang putih.

Selain menghindari adanya praktik jual-beli alokasi impor, kebijakan tarif akan membuat potensi kartel tereduksi lantaran persaingan pasar akan terbuka. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper