Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satu Lagi Relaksasi Pajak untuk Bisnis Migas

Pemerintah merelaksasi mekanisme pemotongan dan pembayaran pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan lain kontraktor berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis atau pengalihan kontraktor dari pengalihan participating interest.
Akticitas pengemoran migas PT Medco Energi Internasional Tbk. (MEDC) di Laut Natuna Selatan./MedoEnergi.com
Akticitas pengemoran migas PT Medco Energi Internasional Tbk. (MEDC) di Laut Natuna Selatan./MedoEnergi.com

Bisnis.com, JAKARTA –  Pemerintah merelaksasi mekanisme pemotongan dan pembayaran pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan lain kontraktor berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis atau pengalihan kontraktor dari pengalihan participating interest.

Rencananya dalam perubahan mekanisme tersebut, pemerintah akan menghapus ketentuan pengenaan branch profit tax (BPT) yang sebelumnya dikenakan sebesar 20%.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Yunirwansyah mengilustrasikian, sandainya pemilik paticipating interest adalah orang asing, atas laba yang dari partisipasi tersebut dikenakan pajak misalnya 7%, jika sisanya setelah dikenakan pajak 7% dibawa ke luar negeri akan dikenakan branch profit tax sebesar 20%.

“Mereka kena 20% BPT nya, dalam PMK ini yang 20% itu tidak ada lagi,” kata Yunirwanyah belum lama ini.

Adapun, mekanisme mengenai pemotongan dan pembayaran pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan lain kontraktor berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis atau pengalihan kontraktor dari pengalihan participating interest sebelumnya diatur dalam PMK 257/PMK.11/2011.

Dalam beleid tersebut disebutkan atas penghasilan lain kontraktor di luar kontrak kerja sama berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.

Sementara itu, atas penghasilan lain kontraktor di luar kontrak kerja sama berupa pengalihan participating Interest dikenakan PPh sebesar 5%, untuk pengalihan participating interest selama masa eksplorasi dan 7% dari jumlah bruto, untuk pengalihan selama masa eksploitasi.

Uplift sering didefinisikan sebagai imbalan yang diterima oleh Kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayaan operasi kontrak bagi hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi kontraktor lain, yang ada dalam satu kontrak kerja sama, dalam pembiayaan.

Sementara itu, participating interest adalah hak dan kewajiban sebagai kontraktor kontrak kerja sama, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada suatu wilayah kerja. “Jadi yang kita hapus tidak ada kena lagi yang 20%,” tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper