Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perhutanan Sosial : 230.278 Hektare Lahan Gambut Siap Didistribusikan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan segera meneken surat keputusan (SK) usulan perhutanan sosial di lahan gambut seluas 230.728,99 hektare (ha).
Lahan gambut./Antara
Lahan gambut./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan segera meneken surat keputusan (SK) usulan perhutanan sosial di lahan gambut seluas 230.728,99 hektare (ha).

Bambang Supriyanto, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) KLHK, mengatakan SK akan segera diberikan pasca disetujuinya draf peraturan menteri (Permen) LHK tentang Perhutanan Sosial di Ekosistem Gambut yang saat ini dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Saya sudah paraf, mudah-mudahan sebentar lagi terbit, ada sekitar 230.000 ha usulannya di tujuh  Provinsi Prioritas," kata Bambang di Jakarta, baru-baru ini.

Tujuh provinsi prioritas tersebut adalah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua.

Dia menjelaskan beleid yang akan segera terbit tersebut mengatur agar para kelompok tani hutan (KTH) sosial tetap menjaga kondisi basah dan lembab pada kawasan kesatuan hidrologis gambut (KHG).

Selain itu, para KTH sosial juga tetap harus memenuhi cara pemeliharaan dan penjagaan kubah gambut seperti yang sudah tertuang pada Permen LHK Nomor 10/2019 tentang Penentuan, Penetapan, dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).

"Kalau ada kerusakan, harus memulihkan dulu lahan gambut tersebut," kata Bambang.

Menurutnya, pemulihan tersebut tidak hanya harus dilakukan oleh KTH sosial.  Keterlibatan pemerintah daerah dan perusahaan juga diperlukan.

Pasalnya,  pemulihan lahan gambut untuk perhutanan sosial itu dapat menggunakan dana anggaran pendapat belanja daerah (APBD), perusahaan, maupun masyarakat setempat. "Untuk tanamannya, yang adaptif nanti dengan kondisi lahan gambut di sana," kata Bambang.

Dia melanjutkan skema yang akan diberikan adalah hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan adat, dan kemitraan. Adapun skema hutan tanaman rakyat (HTR) kemungkinan akan dikecualikan.

"Soalnya HTR itu kan sama seperti HTI mini, jadi HTR di lahan gambut sepertinya berat ya," lanjutnya.

Bambang mengatakan peran pendamping pada pengelolaan hutan sosial di lahan gambut juga akan digalakkan mengingat rentannya ekosistem gambut. Oleh karena itu, pihaknya juga akan melibatkan kesatuan pengelolaan hutan (KPH) setempat untuk mendampingi para KTH sosial.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper