Bisnis, JAKARTA – Jumlah perguruan tinggi swasta di Indonesia saat ini mencapai sekitar 4.500-an instansi. Angka ini memang lebih besar bila dibandingkan dengan di China yang perguruan tingginya ada sebanyak 2.825 instansi.
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) pun berupaya menempuh sejumlah cara untuk mengurangi jumlah perguruan tinggi swasta (PTS) di Indonesia.
Mulai dari evaluasi kinerja dan standar setiap PTS, hingga melakukan merger atau penyatuan sejumlah perguruan tinggi swasta yang memiliki yayasan yang sama.
Tujuannya hanya satu yakni mengurangi jumlah perguruan tinggi swasta di Indonesia yang kebanyakan tersebar di Pulau Jawa dan Pulau Sumatra.
Evaluasi yang dilakukan Kemenristekdikti terhadap sejumlah perguruan tinggi swasta di Indonesia menghasilkan penutupan serta pencabutan izin berdirinya perguruan tinggi di Indonesia.
Berdasarkan data Kemenristekdikti, sejak 2015 hingga kini terdapat sekitar 130 perguruan tinggi swasta ditutup yang berasal dari evaluasi pemerintah terhadap 243 perguruan tinggi di Indonesia.
Adapun, sebanyak 130 perguruan tinggi swasta yang ditutup itu karena kurangnya jumlah dan tidak adanya mahasiswa, adanya masalah yang tidak diselesaikan, hingga terjadinya jual beli ijazah.
Perguruan tinggi yang bermasalah memang mesti segera ditutup dan dicabut perizinannya karena kalau tidak akan disalahgunakan misalnya untuk pembuatan ijazah palsu.