Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian Pertanian dan BPS Selaraskan Data Populasi Hewan Ternak

Badan Pusat Statistik (BPS) dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian menyelaraskan data hewan peternakan sebagai bagian dari implementasi satu data.
Peternak menggembalakan sapi di Desa Ngeluk, Penawangan, Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (6/2)./ANTARA-Aji Styawan
Peternak menggembalakan sapi di Desa Ngeluk, Penawangan, Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (6/2)./ANTARA-Aji Styawan

Bisnis.com, JAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian menyelaraskan data hewan peternakan sebagai bagian dari implementasi satu data.

Berdasarkan pelaksanaan survei pertanian antar sensus (SUTAS) 2018 melalui proses verifikasi dan validasi data peternakan secara berjenjang dari tingkat daerah sampai nasional, diketahui bahwa perkiraan populasi ruminansia (hewan pemamah) besar pada 2018 berjumlah 17,9 juta ekor.

Dari angka tersebut, sapi potong tercatat berjumlah 16,43 juta ekor, sapi perah 581.822 ekor, dan kerbau 894.278 ekor. Pada 2019 ini, populasi tersebut diproyeksi tumbuh menjadi 18,12 juta ekor ruminansia besar. 

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita mengutarakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan BPS untuk implementasi satu data komoditas yang berkualitas. Dengan demikian, angka-angka yang tersaji dapat menjadi dasar dalam perumusan kebijakan. 

Jumlah populasi hewan ternak pada 2018 tersebut pun ia sebut dapat dijadikan sebagai angka populasi awal (P0) 2018 yang bakal dijadikan dasar penghitungan estimasi data populasi jelang dilaksanakannya sensus pertanian pada 2023 (ST 2023).

"Kebijakan pembangunan peternakan dan kesehatan hewan harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, Ditjen PKH bekerja sama dengan BPS untuk implementasi Satu Data dengan metode yang sama antara kedua instansi," kata Ketut seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (7/8/2019).

Adapun penyelarasan data disepakati dalam Pertemuan Verifikasi dan Validasi Data Peternakan dan Kesehatan Hewan Tingkat Nasional II Tahun 2019 di Bogor pada Senin (5/8/2019).

Sejauh ini, Ditjen PKH terus melakukan pemutakhiran pencatatan data sektor peternakan yang mencakup kelahiran dan kebuntingan ternak sapi serta kerbau, serta kejadian penyakit hewan. Kegiatan ini ditunjang dengan aplikasi sistem informasi kesehatan hewan nasional terintegrasi (Isikhnas). 

Sementara untuk perunggasan, Ditjen PKH tengah memperbaiki data dengan terus melakukan koordinasi bersama pemangku kebijakan terkait.

“Kami berkeinginan untuk memperbaiki data sistem perunggasan, data ruminansia, dan problem ruminansia di Indonesia. Hal ini telah menjadi komitmen Ditjen PKH untuk menghasilkan data berkualitas, yang artinya data tersebut mudah diakses, akurasi tepat, dan cepat sehingga dalam memecahkan masalah peternakan dapat dilakukan secara efektif dan efisien” tambah Ketut.

Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nasrullah mengatakan pelaksanaan pendataan data peternakan dan kesehatan hewan masih sering menghadapi kendala, terutama dalam implementasi petunjuk teknis (Juknis) di daerah yang masih belum optimal.

Ia menjelaskan hal ini disebabkan sering terjadi pergantian petugas data tanpa ada transfer ilmu sehingga petugas baru kurang memahami. Permasalahan lainnya adalah terkait pelaporan data dari daerah belum dilakukan secara daring. 

Hal ini menyebabkan perbedaan pemahaman konsep dan definisi, titik atau waktu pendataan, dan jenis data.

Oleh karena itu, Nasrullah menegaskan bahwa juknis pengumpulan dan penyajian data peternakan dan kesehatan hewan berperan penting untuk memberikan prosedur operasional baku dalam hal pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data peternakan baik di pusat maupun dinas peternakan dan instansi terkait.

Lebih lanjut, ia menilai Pertemuan Verifikasi dan Validasi Data Peternakan Tingkat Nasional II ini bisa menjadi momentum bagi dinas provinsi dan kabupaten atau kota untuk melakukan koreksi terhadap data hasil SUTAS 2018.

“Apabila data dukung [data by name by address] dimaksud belum dapat disampaikan, maka data populasi sapi dan kerbau menggunakan data populasi yang terkoreksi dengan parameter perubahan jumlah rumah tangga hasil SUTAS 2018 oleh BPS,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper