Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rasa Keadilan Pajak yang Terkoyak

Seorang wajib pajak (WP) kebingungan saat menerima 'surat cinta' dari otoritas pajak. Dia bingung karena belum lapor surat pemberitahuan (SPT). Bayangan denda seketika terlintas apabila tak segera memenuhi kewajibannya tersebut.

Seorang wajib pajak (WP) kebingungan saat menerima 'surat cinta' dari otoritas pajak. Dia bingung karena belum lapor surat pemberitahuan (SPT). Bayangan denda seketika terlintas apabila tak segera memenuhi kewajibannya tersebut.

Padahal, WP berinisial LL itu sama sekali tak berniat untuk melanggar kewajibannya sebagai warga negara. Namun suatu kali, saat dia meng-input data melalui fasilitas e-filing, SPT-nya selalu menyatakan lebih bayar. Diapun kebingunan lantaran belum pernah menghadapi situasi yang demikian.

"Apa karena saya pindah kerja, jadi perlu bukti potong dari perusahaan lama?" ujar LL saat ditemui belum lama ini.

Sebagai pegawai swasta di ibu kota, LL cukup kerepotan jika harus mengurus berbagai tetek bengek yang seharusnya bisa dilakukan dalam sekali waktu. Apalagi, jika harus kembali ke kantor lama untuk sekadar meminta bukti potong setoran PPh karyawan.

Singkat kata, WP itupun urung melaporkan SPT.

Kisah soal LL, barangkali mewakili satu dari sekian banyak WP karyawan yang kerap mengalami kendala dalam melaporkan SPT. Terhambat melaporkan SPT bukan karena tak ingin patuh, melainkan karena kesibukan dan administrasi perpajakan yang bagi sebagian orang masih membingungkan.

Walau demikian, jika dibandingkan dengan WP yang lain baik itu korporasi atau orang-orang kaya, WP karyawan barangkali satu-satunya wajib pajak yang paling patuh di negeri ini.

Rasa Keadilan Pajak yang Terkoyak

Data paling anyar Ditjen Pajak menunjukkan, kepatuhan formal WP karyawan mencapai 10,17 juta atau 73,65%. Jumlah itu jauh di atas kepatuhan korporasi yang hanya 57,28% atau WP orang-orang kaya pada angka 42,75%.

Tak hanya itu, WP karyawan juga memiliki kontribusi ke penerimaan pajak yang cukup besar. Sampai semester I/2019, realisasi PPh karyawan atau PPh 21 mencapai Rp78,08 triliun atau hampir 13% dari total penerimaan pajak.

Bandingkan dengan PPh orang pribadi (orang-orang kaya) yang sampai Juni 2019 hanya menyetor pajak sebesar Rp7,9 triliun atau 1,3% dari realisasi penerimaan pajak semester I/2019.

BUKAN CERITA BARU

Cerita soal rendahnya kepatuhan korporasi dan kepatuhan WP orang kaya sebenarnya tak terlalu mengangetkan. Apalagi, sebagian dari korporasi maupun orang-orang kaya tersebut memiliki hubungan dengan para elit-elit yang memiliki kekuasaan.

Laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterbitkan bulan lalu, bahkan sempat menyinggung mengenai korelasi kekuasaan dengan praktik-praktik korupsi maupun kejahatan pajak di sektor sumber daya alam (SDA). Tak tanggung-tanggung, praktik kongkalikong antara pengusa dan pengusaha merugikan negara hingga puluhan triliun.

Rasa Keadilan Pajak yang Terkoyak

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan sempat bersuara lantang soal hal itu. Dia bahkan meminta petugas pajak tak pandang bulu. Perusahaan yang tak patuh perlu diberi sanksi dan awasi dengan ketat.

"Masak iya mereka tak tahu siapa pemilik kebun sawitnya?" tegasnya suatu kali saat dihubungi Bisnis.com.

Desakan dari lembaga anti-korupsi ini tentunya cukup beralasan. Pasalnya, berkurangnya penerimaan pajak akibat praktik kejahatan seperti korupsi maupun pengemplangan pajak bermodus transfer pricing akan mengurangi hak negara dan ujung-ujungnya memangkas dana publik yang dialokasikan untuk masyarakat.

Padahal idealnya, sebagai alat untuk mereditribusikan pendapatan. Pajak seharusnya bisa menjadi alat yang cukup progresif untuk mengatasi ketimpangan, misalnya yang kaya membayar pajak lebih besar dibandingkan dengan karyawan atau masyarakat berpenghasilan rendah bukan sebaliknya.

Namun yang terjadi di lapangan justru sebaliknya, praktik tax avoidance terus terjadi. Laporan Global Witness yang terbit belum lama ini, mengungkap dugaan skandal penggelapan pajak yang dilakukan oleh korporasi tambang batu bara.

Publikasi itu mengungkap, selama 2009 – 2017 dengan memanfaatkan anak perusahaannya di Singapura, Coaltrade Services International, Adaro membayar US$125 juta lebih sedikit daripada yang seharusnya disetorkan ke negara.

Selain itu, dengan memindahkan lebih banyak uang melalui tempat-tempat bebas pajak, Adaro juga diduga telah mengurangi tagihan pajak, termasuk uang yang tersedia untuk pemerintah Indonesia untuk layanan-layanan publik yang penting, hampir $14 juta per tahun. 

Bisnis.com mencatat, Adaro merupakan salah satu wajib pajak (WP) besar yang 2 tahun berturut-turut mendapatkan penghargaan sebagai WP yang berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak.

Atas tudingan tersebut, Febriati Nadira Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk (Adaro) mengungkapkan bahwa Adaro sebagai perusahaan publik menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan patuh terhadap aturan yang berlaku, termasuk aturan perpajakan.

"Selama bertahun-tahun Adaro terpilih sebagai salah satu Wajib Pajak yang menerima apresiasi dan penghargaan atas kontribusinya terhadap penerimaan negara, patuh terhadap peraturan perpajakan serta responsif," kata Febrianti melalui keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Kamis (4/7/2019).

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengatakan, Ditjen Pajak juga telah bekerja sama dengan berbagai stakeholder dan berupaya membenahi kepatuhan wajib pajak di sektor tambang.

Meski demikian, di balik fenomena itu, kebijakan pemerintah akhir-akhir ini justru banyak berpihak ke kalangan pengusaha.

Pemerintah menggelontorkan berbagai macam insentif mulai dari rencana penurunan PPh korporasi dari 25% menjadi 20%, insentif bagi hunian mewah, hingga yang terakhir menerbitkan fasilitas pengurangan pajak secara besar-besaran atau super deduction. Tujuannya baik yakni mendorong kembali perekonomian.

Namun hal ini berbanding terbalik dengan previlege yang dinikmati para pengusaha, beberapa waktu lalu pemerintah justru akan menurunkan baseline penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp3 juta per bulan. Meskipun rencana ini dikabarkan dianulir oleh tim yang sedang membahas revisi Undang-Undang PPh.

Rasa Keadilan Pajak yang Terkoyak

TAX AMNESTY JILID II

Belum selesai persoalan kepatuhan, ibarat tersambar gledek wacana pengampunan pajak jilid ke II membuat publik riuh. Selain dari sisi waktu relatif masih singkat, pengampunan pajak jilid I kemarin juga masih menyimpan berbagai persoalan yang belum sepenuhnya terurai.

Pertama, dari sisi jumlah WP, partisipasi wajib pajak kurang dari 1 juta. Artinya, terdapat puluhan juta WP yang tak memanfaatkan kesempatan tersebut. Ini juga bisa menjadi indikator bahwa program tax amnesty belum optimal mendorong kepatuhan wajib pajak.

Rasa Keadilan Pajak yang Terkoyak

Kedua, deklarasi harta luar negeri yang mencapai Rp1.036,76 triliun mengindikasikan bahwa jumlah harta wajib pajak asal Indonesia di luar negeri belum sepenuhnya dideklarasikan. Padahal, estimasi sejumlah lembaga global maupun nasional, diperkirakan ada sekitar Rp3.500 triliun - Rp11.000 triliun harta WNI di luar negeri.

Ketiga, nilai repatiasi yang hanya Rp146,7 triliun. Nilai ini pun belum sepenuhnya dipenuhi oleh wajib pajak yang memiliki komitmen repatriasi. Sampai saat ini, otoritas pajak juga belum menjelaskan perkembangan mengenai komitmen repatriasi tersebut.

Rasa Keadilan Pajak yang Terkoyak

Lantas dengan capaian itu, apakah usulan tax amnesty jilid II itu relevan?

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan pengampunan pajak yang diberikan 2016-2017 sudah menunjukkan kebaikan hati pemerintah untuk menunda penegakan hukum, dan seharusnya dimanfaatkan dengan maksimal oleh wajib pajak.

Kebijakan dengan skema terbaik, yaitu tarif sangat rendah, tidak ada kewajiban repatriasi, jangka waktu menahan harta di Indonesia hanya 3 tahun, dan mendapatkan pengampunan pajak tahun 2015 dan sebelumnya. Apalagi telah diiringi dengan kebijakan insentif pajak yang cukup signifikan dan kelonggaran penegakan hukum.

Pemberian tax amnesty dalam jangka pendek jelas menjadi sinyal buruk bahwa pemerintah bisa diatur oleh segelintir kelompok kepentingan. Hal ini juga akan melukai rasa keadilan bagi yang sudah ikut tax amnesty dengan jujur, bagi yang selama ini sudah patuh.

Ketika rasa keadilan terkoyak, jangan salahkan jika kemudian hari kebijakan pemerintah yang lebih pro pihak tertentu bisa mengakibatkan bumerang. Fakta sejarah selalu mengajarkan, ketidakadilan dalam pemungutan perpajakan akan menimbulkan reaksi yang radikal dari rakyat yang tertindas. Resistensi bisa muncul.

Vox Populi Vox Dei.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper