Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ada Tambahan 101.293 Hektare Hutan Adat dalam Peta Indikatif Fase II

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan ada tambahan indikatif hutan adat seluas 101.293 hektare (ha) dalam peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat fase II yang akan segera terbit.
Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh
Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh - Bisnis.com 06 Agustus 2019  |  18:07 WIB
Ada Tambahan 101.293 Hektare Hutan Adat dalam Peta Indikatif Fase II
Kondisi sebagian kawasan hutan yang rusak di sekitar pegunungan Kalukku, Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (25/10). - ANTARA/Akbar Tado

Bisnis.com, JAKARTA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan ada tambahan indikatif hutan adat seluas 101.293 hektare (ha) dalam peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat fase II yang akan segera terbit.

Adapun, peta hutan adat dan wilayah indikatif adat fase I tertuang pada SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 312/2019 dengan luas 453.831 ha.

Bambang Supriyanto, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) KLHK, mengatakan dengan tambahan tersebut luasan indikatif hutan adat fase II akan mencapai 555.124 ha.

"[Peta Indikatif] Ini akan segera kami diterbitkan, dalam rangka menyambut Hari Adat Sedunia pada 9 Agustus," katanya, baru-baru ini.

Adapun total tambahan seluas 101.293 ha itu berada di Aceh (69.140 ha), Bali (30 ha), Kalimantan Barat (9.650 ha), Nusa Tenggara Timur (155 ha), Papua Barat (2.554 ha), Riau (18.862 ha), dan Sulawesi Selatan (902 ha).

Bambang menegaskan tambahan areal indikatif hutan adat tersebut tidak akan bersinggungan dengan areal kerja para pemegang konsesi berbasis lahan seperti perkebunan dan kehutanan. "Enggak ada [areal korporasi], sudah clear and clean," ujarnya.

Selain itu, KLHK pun telah menetapkan hutan adat seluas 23.942 ha.

Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan penetapan peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat akan dilakukan secara berkala dan kumulatif setiap tiga bulan guna memfasilitasi penyelesaian konflik ruang dengan para pihak serta memfasilitasi percepatan penerbitan peraturan daerah untuk penetapan hutan adat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

hutan klhk
Editor : Lucky Leonard

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top