Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat menilai pemberian jaminan dan subsidi bunga kepada perusahaan daerah air minum bakal meningkatkan tingkat kelayakan perusahaan di mata perbankan. Peran pemerintah daerah masih diperlukan dalam memperbaiki kinerja PDAM.
Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Unsur Profesi Popy Indrawati Janto mengatakan bahwa berdasarkan regulasi, pemberian jaminan dan subsidi bunga bisa diberikan kepada PDAM yang berkinerja sehat dan menerapkan tarif rata-rata lebih besar dari biaya rata-rata per unit (full cost recovery) selama 2 tahun berturut-turut. Kriteria ini diatur lewat Perpres No. 46 Tahun 2019.
Jika merujuk pada kriteria tersebut, Popy menyebutkan bahwa saat ini terdapat 105 PDAM yang memenuhi syarat untuk mendapatkan jaminan dan subsidi bunga dari pemerintah pusat.
Penjaminan diberikan sebesar 70 persen dari jumlah pokok kredit investasi PDAM. Pemerintah juga memberi subsidi bunga maksimal 5 persen bila bunga kredit yang diberikan perbankan melebihi imbal hasil rata-rata tertimbang lelang Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 12 Bulan.
"Pemberian jaminan dan subsidi dapat meningkatkan kelayakan PDAM untuk memperoleh kredit investasi dari perbankan. Dengan adanya jaminan dari pemerintah, bank memperoleh kepastian pengembalian kredit dari PDAM," kata Popy kepada Bisnis, Kamis (1/8/2019).
Kendati meningkatkan kelayakan PDAM, pemberian jaminan dan subsidi bunga tidak serta merta bisa mengungkit kinerja PDAM.
Baca Juga
Menurut Popy, pada 2018 tercatat masih ada 99 PDAM yang berkinerja kurang sehat dan 52 PDAM atau 40 persen dari jumlah PDAM.
Popy mengemukakan bahwa PDAM berkinerja kurang sehat dan sakit masih membutuhkan fasilitas peningkatan kinerja dari pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah sampai memenuhi persyaratan untuk mendapatkan jaminan.