Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDAM Memerlukan Penjaminan dan Penyubsidian Bunga Kredit

Penjaminan diberikan sebesar 70 persen dari jumlah pokok kredit investasi.
Ilustrasi: Kantor PDAM Tirta Wening di Bandung, Jawa Barat./Antara-Bagus Ahmad Rizaldi
Ilustrasi: Kantor PDAM Tirta Wening di Bandung, Jawa Barat./Antara-Bagus Ahmad Rizaldi

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat menilai pemberian jaminan dan subsidi bunga kepada perusahaan daerah air minum bakal meningkatkan tingkat kelayakan perusahaan di mata perbankan. Peran pemerintah daerah masih diperlukan dalam memperbaiki kinerja PDAM.

Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Unsur Profesi  Popy Indrawati Janto mengatakan bahwa berdasarkan regulasi, pemberian jaminan dan subsidi bunga bisa diberikan kepada PDAM yang berkinerja sehat dan menerapkan tarif rata-rata lebih besar dari biaya rata-rata per unit (full cost recovery) selama 2 tahun berturut-turut. Kriteria ini diatur lewat Perpres No. 46 Tahun 2019.

Jika merujuk pada kriteria tersebut, Popy menyebutkan bahwa saat ini terdapat 105 PDAM yang memenuhi syarat untuk mendapatkan jaminan dan subsidi bunga dari pemerintah pusat.

Penjaminan diberikan sebesar 70 persen dari jumlah pokok kredit investasi PDAM. Pemerintah juga memberi subsidi bunga maksimal 5 persen bila bunga kredit yang diberikan perbankan melebihi imbal hasil rata-rata tertimbang  lelang Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 12 Bulan.

"Pemberian jaminan dan subsidi dapat meningkatkan kelayakan PDAM untuk memperoleh kredit investasi dari perbankan. Dengan adanya jaminan dari pemerintah, bank memperoleh kepastian pengembalian kredit dari PDAM," kata Popy kepada Bisnis, Kamis (1/8/2019).

Kendati meningkatkan kelayakan PDAM, pemberian jaminan dan subsidi bunga tidak serta merta bisa mengungkit kinerja PDAM.

Menurut Popy, pada 2018 tercatat masih ada 99 PDAM yang berkinerja kurang sehat dan 52 PDAM atau 40 persen dari jumlah PDAM.

Popy mengemukakan bahwa PDAM berkinerja kurang sehat dan sakit masih membutuhkan fasilitas peningkatan kinerja dari pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah sampai memenuhi persyaratan untuk mendapatkan jaminan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rivki Maulana
Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper