Bisnis.com, JAKARTA — Rencana desentralisasi beban keuangan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dilakukan melalui pemotongan dana kapitasi ke daerah.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan proposal akhir untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan akan diajukan pada Jumat (2/8/2019).
Rapat itu rencananya akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan.
"Misal Papua, dana kapitasi sekian [dialokasikan] tidak cukup. Atau dikasihkan malah lebih wong tidak ada pelayanan karena tidak ada yang menggunakan. Kita ingin membayar sesuai dengan real performance," kata Mardiasmo di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Untuk itu, model desentralisasi beban keuangan BPJS Kesehatan akan sangat tergantung dengan negoisasi badan kesehatan publik itu dengan masing-masing pemerintah daerah.
Dana kapitasi adalah pembayaran per bulan yang dibayar kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
"[Skenario mekanisme desentralisasi] diberikan keleluasaan waktu membayar [kepada BPJS Kesehatan ] sesuai dengan kebutuhannya," katanya.
Mardiasmo menyebutkan terdapat sejumlah opsi yang disiapkan untuk menyelesaikan persoalan defisit kesehatan. Meski begitu ia menyebutkan opsi kenaikan iuran termasuk yang dipertimbangkan dampak baik buruknya.
"Nanti kita lihat dulu policy making-nya seperti apa. dana kapitasi kan masih banyak. Arahan Pak Wapres bagaimana DJSN itu harus tidak hanya pusat tapi juga dengan pemda," katanya.
Pemerintah memutuskan melakukan desentralisasi BPJS Kesehatan kepada pemerintah daerah.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan dalam rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo yang dihadiri sejumlah menteri terkait dan Direktur Utama BPJS Kesehatan kemarin (senin, 29/7/2019)diputuskan pemerintah akan melakukan sejumlah langkah besar untuk menyehatkan badan kesehatan publik ini.
“Kalau kita tidak perbaiki BPJS [Kesehatan] ini, seluruh sistem kesehatan kita runtuh, rumah sakit tidak terbayar, bisa tutup rumah sakitnya. Dokter tidak terbayar, pabrik obat tidak terbayar, kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Selasa (30/7/2019).
Untuk membenahi permasalahan ini, kata JK, rapat secara prinsip menyepakati dilakukan kenaikan iuran. Meski begitu besaran iuran belum diputuskan karena menunggu kajian dari tingkat menteri.
“Kita setuju untuk menaikkan iuran. Tapi berapa naiknya, nanti dibahas oleh tim teknis, nanti akan dilaporkan pada rapat berikutnya,” kata Jusuf Kalla.
Lebih lanjut disebutkan, rapat juga menegaskan adanya perbaikan manajemen di BPJS Kesehatan. Terutama terkait dengan kontrol kepatuhan pembayaran dan pembayaran yang harus dijalankan oleh badan.
Rapat juga menyepakati dilakukan pembagian wewenang BPJS Kesehatan. Jika saat ini BPJS Kesehatan terpusat di Jakara, ke depan akan dibagi kewenangannya kepada masing-masing pemerintah daerah.
“Bahwa sama dengan pemerintah, tidak mungkin suatu instansi bisa mengontrol 200 juta lebih anggotanya. Harus didaerahkan. Di desentralisasi. Supaya rentang kendalinya [dekat],” katanya.
Dengan mendekatkan BPJS di bawah pemerintah daerah ini, Jusuf Kalla meyakini kecurangan yang terjadi di badan publik ini dapat teratasi.
“Supaya 2.500 rumah sakit yang melayani BPJS [Kesehtan] bisa dibina, diawasi oleh Gubernur Bupati setempat. Sehingga sistemnya lebih dekat. Orang lebih mudah [dan dapat] melayani masyarakat [lebih cepat],” katanya.
Jusuf Kalla menyebutkan kekhawatiran pengendalian dengan desentralisasi ini harus diselesaikan. Pasalnya dengan pola sentralisasi saat ini badan kesehatan publik ini terus mengalami defsit berkepanjangan. Bahkan dalam beberapa tahun ke depan menjadi lebih besar.
“Tahun ini kurang lebih Rp29 triliun. Kalau begini terus, tahun depan diperkirakan bisa Rp40 triliun. Tahun depannya lagi bisa Rp100 triliun. Jadi sistemnya harus diubah,” katanya.
Meski defisit terus membesar, Jusuf Kalla memastikan pemerintah akan menyelesaikan permasalahan defisit ini.
“Pemerintah harus menyelesaikan [defisit dengan] membayar [tunggakan]. Tidak mungkin tidak karena ini program pemerintah,” katanya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp19,41 triliun. Lalu, pemerintah menyuntikkan bantuan keuangan senilai Rp10,29 triliun sehingga posisi gagal bayar menyusut menjadi Rp9,1 triliun.