Bisnis.com, BANJARMASIN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa aktivitas pertambangan batu bara ilegal di dalam perkebunan sawit di Kabupaten Tanah laut, Kalimantan Selatan.
Aktivitas tambang ilegal tersebut ditemukan KPK saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, Pajak, dan Ombudsman Kalimantan Selatan di Tanah Laut, Selasa (31/7/2019).
Tim KPK mendatangi perkebunan sawit PT Surya Jorong Lestari. Di lokasi perkebunan tersebut, tim menemukan aktivitas tambang yang seharusnya tidak boleh dilakukan di wilayah konsensi perkebunan sawit.
Kabid Minerba ESDM Provinsi Kalsel Gunawan mengatakan menambang di areal hak guna usaha (HGU) sawit jelas telah melanggar aturan dan ilegal. "Ya jelas tidak boleh menambang di areal HGU sawit. Ini akan didalami lebih jauh," katanya.
Menurut Gunawan, kedatangan mereka ke lokasi sawit atas laporan dari perusahaan sawit yang protes lahannya ditambang oleh pihak lain.
"Ya namanya tambang ilegal kan macam-macam. Menambang di lokasi perkebunan sawit kan tidak kelihatan," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, tim juga menemukan hal yang sama di lokasi kebun sawit PT Daya Guna Laksana dan satu bekas tambang yang sudah dilakukan reklamasi di areal kosong.
Penasihat KPK Budi Santoso mengatakan kedatangan tim ke beberapa lokasi tambang bertujuan untuk melihat langsung kondisi lapangan. Namun, konteksnya hanya untuk pencegahan, bukan penindakan.
Menurutnya, potensi sektor pertambangan cukup besar, namun secara riil tidak masuk seluruhnya ke daerah. "Banyak potensi pendapatan yang seharusnya masuk pendapatan negara justru hilang karena adanya kesalahan tata kelola," katanya.