Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019 terkait dengan super deduction tax harus terukur.
Pemerintah harus jelas dalam mengatur prosedur pengajuan, kriteria dan syarat, serta besaran insentif yang diberikan dalam aturan turunan yang berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut.
Seperti diketahui, PP No. 45/2019 memberikan pengurangan penghasilan neto sampai 60% bagi padat karya yang tidak mendapatkan fasilitas fiskal, penyelenggara vokasi dapat pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari biaya penyelenggaraan vokasi, sedangkan R&D paling tinggi 300% dari biaya penyelenggaraan R&D.
Namun, peraturan turunan yang mengatur mengenai implementasi teknis PP No. 45/2019 masih belum diundangkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Terkait aturan teknis tersebut, Yustinus mengatakan PMK turunan PP No. 45/2019 harus rinci seperti PMK yang mengatur mengenai tax holiday yakni PMK 150/2018 tentang pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan.
"Aturan tax holiday sudah lumayan bagus, paradigmanya 'trust and verify'. Jadi kriteria dan syarat jelas, tidak bisa ditolak kalau semua lengkap dan sesuai," kata Yustinus, Senin (29/7/2019).
Lebih lanjut, keberhasilan dari insentif yang diberikan juga perlu diukur dari jumlah usaha yang turut mencoba untuk berpartisipasi dan nilai investasi yang digelontorkan.
"Jumlah yang submit menunjukkan antusiasme, jumlah yang disetujui menunjukkan kesesuaian, dan nilai investasi berarti menunjukkan daya tarik Indonesia dan insentif yang diberikan," katanya.
Per Maret 2019, sudah ada 3 perusahaan yang mendapatkan fasilitas tax holiday. Dua perusahaan bergerak di bidang PLTU, sedangkan satu bergerak di bidang industri pembuatan logam dasar bukan besi.
Nilai investasi dari ketiga perusahaan mencapai Rp20,2 triliun.