Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cash Wakaf Linked Sukuk dan Sukuk Linked Wakaf, Apa Bedanya?

Selain cash wakaf linked sukuk (CWLS), Badan Wakaf Indonesia (BWI) saat ini juga mengembangkan sukuk linked wakaf (SLW).
Ilustrasi wakaf./Istimewa
Ilustrasi wakaf./Istimewa

Bisnis.com, SURABAYA - Selain cash wakaf linked sukuk (CWLS), Badan Wakaf Indonesia (BWI) saat ini juga mengembangkan sukuk linked wakaf (SLW). Untuk diketahui, CWLS dan SLW memiliki prinsip yang berbeda antara satu dengan yang lain.

Wakil Ketua BWI Imam Teguh Saptono mengungkapkan bahwa CWLS merupakan instrumen wakaf, sedangkan SLW merupakan instrumen investasi.

Pihak-pihak yang turut berkontribusi dalam CWLS tidak mendapatkan imbalan dari besaran wakaf tunai yang dikeluarkan, sedangkan SLW adalah investasi di atas tanah wakaf.

Imam mengungkapkan di Indonesia masih banyak tanah wakaf yang belum dimanfaatkan karena pengelola aset wakaf atau yang disebut nadzir tidak memiliki pendanaan untuk memanfaatkan tanah tersebut.

Di satu sisi, tanah wakaf tidak dapat diwariskan, dijual, ataupun dihibahkan. Oleh karena itu, diperlukan suatu terobosan dalam rangka membiayai pembangunan yakni berupa SLW.

Sebagai gambaran, Imam menceritakan lahan di kawasan Kuningan, Jakarta seluas 5000 m2 yang setiap tahunnya hanya menghasilkan Rp300 juta, padahal lahan tersebut saat ini nilainya mencapai Rp350 miliar.

Pihak nadzir dan penerima manfaat dari tanah tersebut yakni sekolah tidak memiliki pendanaan untuk mengembangkan bisnis di atas lahan tersebut.

Melalui SLW, nadzir menggandeng mitra yang bersedia untuk mengembangkan lahan wakaf dan mitra dari nadzir tersebut yang bakal menerbitkan SLW.

"Nanti yang menerbitkan adalah nadzir yang berkolaborasi dengan mitranya dan harus memenuhi kaidah-kaidah pasar modal," ujar Imam, Kamis (25/7/2019).

Bisnis yang dibangun di atas lahan wakaf dan didanai melalui SLW juga harus sejalan dengan prinsip syariah.

Untuk saat ini, bank syariah merupakan aktor potensial yang memungkinkan untuk menjadi mitra nadzir dalam rangka menerbitkan SLW tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper