Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Segera Panggil Vale (INCO), Kementerian ESDM Samakan Valuasi 20 Persen Saham

Kementerian ESDM akan membandingkan valuasi 20 persen saham divestasi PT Vale Indonesia Tbk. yang telah dihitung pemerintah dengan nilai saham versi perusahaan.
Articulated dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT. Vale Indonesia di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki
Articulated dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT. Vale Indonesia di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian ESDM akan membandingkan valuasi 20 persen saham divestasi PT Vale Indonesia Tbk. yang telah dihitung pemerintah dengan nilai saham versi perusahaan. Adapun masa kewajiban divestasinya akan dimulai pada Oktober 2019.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan pada akhir bulan ini, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan emiten berkode saham INCO tersebut.

Sebelumnya, pertemuan pertama sudah dilakukan untuk meminta kelengkapan data serta kesesuaian metode penghitungan valuasi. "Mereka presentasi, kita minta data yang masih kurang. Kira-kira cara menghitung [valuasi] mereka bagaimana," katanya, Senin (22/7/2019) malam.

Kementerian ESDM pun telah memiliki valuasi dari 20 persen saham INCO yang akan didivestasikan. Hanya saja, karena hitungan tersebut baru dilakukan secara internal di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, maka perlu disamakan terlebih dulu.

Yunus menambahkan INCO dipersilakan untuk mengajukan nilai valuasi hasil penghitungannya sendiri. Dengan begitu, nilai valuasi versi Ditjen Minerba dan INCO inilah yang kemudian akan diklarifikasi pada pertemuan berikutnya.

"Sudah [memiliki angka valuasi], tapi tadi harus diklarifikasi data-datanya. Minggu depan kami panggil lagi. Setelah dihitung, principle-nya sama atau tidak," tutur Yunus.

Untuk penghitungan valuasi, pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 43 tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No 9/2017 Tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Penghitungannya dilakukan dengan metode discounted cash flow dan replacement cost.

Jika perhitungan menghasilkan angka yang berbeda, kata Yunus, maka nilai valuasi yang dipilih adalah nilai yang paling menguntungkan negara. "Kita pakai dua-duanya. Nanti ada dua angka, kita pilih mana yang menguntungkan negara," ujar Yunus.

Sesuai PP No. 77 Tahun 2014, INCO hanya wajib mendivestasikan sahamnya sebanyak 40 persen. Dalam peraturan tersebut, perusahaan yang membangun smelter memang hanya wajib mendivestasikan sahamnya minimal 40 persen saja.

Belakangan aturan tersebut mengalami revisi keempat melalui PP No. 1 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa seluruh perusahaan penanaman modal asing (PMA) wajib mendivestasikan sahamnya hingga 51 persen setelah 5 tahun berproduksi. Namun, INCO menyatakan kewajibannya tetap 40 persen sesuai kontrak yang telah diamandemen.

Saat ini, sebanyak 20 persen saham perseroan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah diakui sebagai saham divestasi. Artinya, INCO hanya perlu mendivestasikan 20 persen sahamnya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper