Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tingkat Kepatuhan Korporasi Atas Prinsip Kehati-hatian Meningkat

Tingkat kepatuhan korporasi terhadap pemenuhan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK) meningkat dalam hal pengelolaan utang luar negeri.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara (Kiri) memberikan penjelasan dalam acara Focus Group Discussion dengan media massa nasional di Bali, Jumat (5/7/2019)/Fahmi Achmad-Bisnis
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara (Kiri) memberikan penjelasan dalam acara Focus Group Discussion dengan media massa nasional di Bali, Jumat (5/7/2019)/Fahmi Achmad-Bisnis
Bisnis.com, JAKARTA — Tingkat kepatuhan korporasi terhadap pemenuhan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK) meningkat dalam hal pengelolaan utang luar negeri.
Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Mirza Adityaswara menyatakan tentang pentingnya pengelolaan Utang Luar Negeri (ULN) secara baik pada pertemuan terkait KPPK bersama korporasi Jumat (19/7/2019) . Hal ini untuk mendukung perekonomian Indonesia, antara lain melalui pemenuhan penerapan KPPK. 
"Oleh karena itu, Bank Indonesia menyampaikan apresiasi kepada korporasi yang telah memenuhi ketentuan KPPK dengan baik," kata Mirza melalui siaran pers yang diterima Bisnis, Minggu (21/7/2019).
Sejak diimplementasikan pada 2015, kepatuhan korporasi terhadap kebijakan KPPK menunjukkan tren yang meningkat. 
Kepatuhan terhadap kewajiban lindung nilai untuk periode kewajiban sampai dengan tiga bulan ke depan mencapai rata-rata 89,8% pada 2018, jauh meningkat dibandingkan 2015 yang sebesar 82,0%. 
Demikian juga kewajiban lindung nilai untuk periode tiga sampai dengan enam bulan ke depan, mencatat tingkat kepatuhan rata-rata 93,3% pada 2018, meningkat dari sebelumnya 87,7% pada 2015. 
Pemenuhan kewajiban rasio likuiditas minimum juga tinggi, yaitu rata-rata 87,8% pada 2018, dibandingkan 2015 yang mencatat rata-rata sebesar 83,4%. 
Sementara tingkat kepatuhan terhadap kewajiban peringkat utang meningkat tajam dari rata-rata 26,5% pada saat awal implementasi menjadi rata-rata 74,7% pada 2019.
Tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap ketentuan KPPK merupakan hasil dari upaya BI menegakkan aturan secara konsisten dan melakukan sosialisasi secara berkesinambungan. 
Sebagai langkah peningkatan kepatuhan atau enforcement BI telah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan berbagai kreditur di luar negeri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kepada kreditur di luar negeri, Bank Indonesia menyampaikan surat terkait korporasi yang telah tiga kali tidak mematuhi ketentuan kebijakan KPPK dalam satu tahun kalender," terang Mirza.
Sementara kepada OJK, BI menyampaikan informasi mengenai korporasi yang telah tiga kali melanggar ketentuan pelaporan KPPK dalam satu tahun kalender.
Ke depan, dengan pemenuhan kepatuhan korporasi terhadap KPPK yang makin meningkat diharapkan berbagai risiko yang dapat timbul dalam pengelolaan ULN. Termasuk risiko nilai tukar, risiko likuiditas, dan risiko utang yang terlalu tinggi atau berlebihan (overleverage) dapat lebih dimitigasi. Dengan demikian ULN dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi pembangunan nasional.
Sosialisasi ketentuan KPPK kepada korporasi pemilik ULN Valas, Kantor Akuntan Publik (KAP), dan perbankan dalam negeri juga terus dilakukan. Sehingga bisa meningkatkan pemahaman terkait pelaporan maupun kebijakan KPPK
Asal tahu saja KPPK diatur oleh Bank Indonesia dalam PBI No.16/21/PBI/2014 Tentang Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non Bank. 
Ketentuan tersebut bertujuan untuk menjaga pengelolaan utang luar negeri (ULN) korporasi non bank agar memberikan kontribusi yang optimal terhadap perekonomian nasional. Serta tidak menimbulkan gangguan pada kestabilan makroekonomi. 
Tiga kewajiban utama dalam KPPK adalah kewajiban lindung nilai, pemenuhan rasio likuiditas minimum, dan kewajiban peringkat utang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper