Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

3 Kriteria Warga Penerima Kartu Prakerja

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan ada tiga kriteria warga yang bisa mendapatkan kartu pra kerja.
JIBI
JIBI - Bisnis.com 20 Juli 2019  |  09:10 WIB
3 Kriteria Warga Penerima Kartu Prakerja
Pencari kerja mendaftar di salah satu stan perusahaan pada Job Market Fair 2018 di Klaten, Jawa Tengah, Selasa (18/9/2018). - ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan ada tiga kriteria warga yang bisa mendapatkan kartu pra kerja.

Mereka adalah para pencari kerja, pekerja, dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hanif menjelaskan pemerintah akan memberikan pelatihan selama tiga bulan kepada pemegang kartu prakerja sesuai dengan kriteria masing-masing. Kategori pencari kerja, kata dia, bakal mendapat pelatihan dasar (skilling).

"Jadi untuk para pencari kerja terutama fresh graduate, yang masih muda-muda, yang belum punya skill, ada problem mix match. Itu masuk program skilling sehingga punya skill. Jadi bisa masuk ke pasar kerja," ujarnya, Jumat (19/7/2019).

Bagi yang sudah bekerja maka bakal mengikuti pelatihan untuk meningkatkan keahliannya (upskilling).

"Nah upskilling ini menjadi penting karena dunia kerja, kan, juga berubah. Jika dia ini skillnya berhenti maka membuat dia tidak aman (pekerjaannya)," tuturnya.

Sedangkan bagi para korban PHK, mereka akan mengikuti pelatihan untuk memiliki keahlian dasar lagi (reskilling) jika berencana alih profesi.

"Nah reskilling diperlukan. Maka skillnya harus berubah," ucapnya.

Sementara terkait janji pemerintah yang bakal memberikan insentif, menurut Hanif, saat ini angkanya masih dihitung-hitung oleh Kementerian Keuangan.

"Saya tidak bisa menyampaikan karena angka harus menunggu keputusan Menkeu hitung-hitungannya seperti apa," ujarnya.

Menurut Hanif, bantuan uang tersebut hanya diberikan selama tiga bulan setelah pemegang kartu pra kerja menyelesaikan pelatihannnya. Diharapkan dalam kurun waktu tersebut mereka sudah bisa mendapatkan pekerjaan.

Namun jika tiga bulan kemudian mereka belum mendapatkan pekerjaan, maka bantuan uang tersebut tetap akan dihentikan.

"Kan ini intervensi yang sifatnya terbatas. Kalau ada duitnya bisa satu tahun tapi logikanya ini menghitung kekuatan (keuangan) negara kita," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Kartu pra kerja merupakan salah satu janji dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diungkapkan saat pemilihan presiden 2019. Seiring keberhasilan Jokowi memenangkan pertarungan pilpres, tuntutan agar kartu pra kerja ini direalisasikan bergema di tengah masyarakat.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

phk menaker Hanif Dhakiri

Sumber : Tempo.Co

Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top