Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Menargetkan Regulasi Drone Sudah Ada Sebelum Akhir 2019

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub Sugihardjo mengatakan Garuda Indonesia sudah siap mendatangkan 100 unit UAS dan akan diuji coba pada September 2019. Namun, dia menegaskan saat ini Kemenhub belum siap dengan peraturannya.
Pesawat UAV (unnamed aerial vehicle) berjenis BZK-00 yang dibeli oleh Garuda./Bisnis-Istimewa
Pesawat UAV (unnamed aerial vehicle) berjenis BZK-00 yang dibeli oleh Garuda./Bisnis-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA--Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan menargetkan rumusan regulasi soal pesawat udara tanpa awak (unmanned aerial vehicle/UAS) bisa rampung sebelum akhir 2019.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub Sugihardjo mengatakan Garuda Indonesia sudah siap mendatangkan 100 unit UAS dan akan diuji coba pada September 2019. Namun, dia menegaskan saat ini Kemenhub belum siap dengan peraturannya.

"Saya berharap sesegara mungkin pada tahun ini kita bisa tuntaskan [regulasi]. Jangan sampai seperti taksi maupun ojek online yang sudah beroperasi sebelum ada aturannya," katanya, Rabu (17/7/2019).

Dia menambahkan UAS kemungkinan memerlukan izin slot terbang layaknya pesawat konvensional, tetapi tergantung wilayah operasinya. Dalam regulasi juga akan ditentukan pengaturan ruang wilayah udara bagi UAS tersebut.

Dia menambahkan pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi untuk mengatur penggunaan UAS di ruang udara Indonesia, antara lain Peraturan Menteri Perhubungan No. 180/2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia dan CASR part 107 Small Unmanned Aircraft System.

Namun, lanjutnya, peraturan terbaru serta edukasi mengenai kesadaran keselamatan bagi masyarakat masih diperlukan.

Inspektor Bandar Udara Direktorat Bandar Udara Kemenhub Alexander mengatakan bahwa perkembangan teknologi dalam pengoperasian UAS, khususnya rencana untuk beroperasi di bandara membutuhkan perhatian oleh semua pihak terutama regulator.

"Perlu ditentukan minimal kriteria lokasi dan standar teknis dan operasional pengoperasiannya. Jangan sampai di bawah dari pemenuhan compliance operator bandara," kata Alexander.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Hendra Wibawa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper