Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku industri mainan dalam negeri merasa mendapatkan diskriminasi dalam perizinan produk mainan yang mengandung makanan ringan.
Ketua Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) Sutjiadi Lukas menuturkan bahwa pengusaha mainan harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan mendapatkan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memasarkan mainan yang berisi makanan ringan, seperti permen.
“Saya menyayangkan adanya diskriminasi karena anggota asosiasi harus SNI dan izin BPOM untuk mainan yang isinya permen, sedangkan barang yang dijual di minimarket hanya ngurus BPOM,” ujarnya di Jakarta belum lama ini.
Asosiasi pun mencoba mendorong pemerintah untuk menerapkan perlakuan yang sama terhadap pengusaha mainan dan pelaku ritel dalam memasarkan produk yang berisi makanan. Pasalnya, produk mainan yang dipasarkan tidak memiliki perbedaan.
Seluruh mainan yang beredar di pasar lokal, diwajibkan memenuhi SNI, baik untuk produk impor maupun produk buatan dalam negeri.
“Kalau yang di minimarket dibilang produk makanan, apa mainannya tidak dimainkan? Kenapa kami harus SNI dan BPOM, sedangkan mereka tidak, padahal produknya sama,” ujar Lukas.
Baca Juga
Terkait dengan permintaan mainan dalam negeri, dia menyebutkan selama paruh pertama tahun ini pasar kurang bergairah. Kondisi ini terlihat dari penjualan selama Lebaran yang lesu. Padahal, Hari Raya Idulfitri biasanya menjadi booster penjualan mainan.
Lukas berpendapat permintaan mainan yang lemah saat Lebaran lalu disebabkan karena berdekatan dengan momen masuk sekolah. Dengan demikian, para orang tua lebih memilih menyalurkan uang untuk biaya sekolah anaknya.
Walaupun permintaan pasar kurang baik, Lukas tetap berharap ada peningkatan pada paruh kedua hingga akhir tahun. Yang penting, lanjutnya, iklim keamanan nasional tetap dijaga.
“Kalau aman, semua pengusaha enak. Kebijakan pemerintah pusat dan daerah juga diharapkan sinkron sehingga pengusaha tidak binggung,” jelasnya.
Kebutuhan Mainan
Salah satu jenis mainan yang saat ini masih banyak dibutuhkan adalah mainan playground, terutama yang berkualitas tinggi. Lembaga pendidikan anak usia dini menjadi potensi penyerap yang besar.
Dhanang Sasongko, Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak, menuturkan data yang dihimpun hingga Juni 2019, jumlah PAUD di DKI Jakarta sebanyak 5.600 unit, sedangkan jumlah terbesar terdapat di Jawa Barat sebanyak 36.000 unit. Secara total, di Indonesia terdapat 234.000 lembaga PAUD.
Saat ini belum semua PAUD mendapatkan produk mainan, terutama jenis playground, yang berkualitas dengan harga terjangkau.
“Sekitar 60 persen, potensi yang belum mendapatkan mainan dengan kualitas baik dan aman, terutama di daerah seperti Kalimantan dan Sulawesi. Kualitas mainan harus baik karena ini juga bertujuan memperbaiki kualitas pendidikan anak usia dini,” katanya.