Bisnis.com, JAKARTA - Rencana simplifikasi dan penetapan kebijakan mengenai cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2020 masih menyisakan sejumlah pertentangan di internal Kementerian Keuangan.
Pasalnya, baik di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu belum satu suara soal rencana kebijakan tersebut.
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi enggan mengomentari rencana yang kini tengah dimatangkan di BKF. Dia menyebut bahwa rencana itu berada di ranah BKF dan pihaknya tak berhak mengomentarinya.
"Itu kan statemen dari mereka, kami belum bisa komentari," kata Heru kepada Bisnis, Senin (15/7/2019).
Pendapat Heru ini sejalan dengan Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto yang sebelumnya mengaku belum mengetahui rencana tersebut.
Adapun sebelumnya setelah sempat absen tahun ini, rencana penyederhanaan layer cukai hasil tembakau (CHT) kembali bergulir.
Jika tak ada aral melintang, kebijakan baru mengenai simplifikasi maupun tarif CHT 2020 akan diterbitkan di antara bulan Oktober–Desember 2019.
Salah satu isu yang sedang dibahas di level Kementerian Keuangan adalah penggabungan antara sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Rencana penggabungan dua jenis rokok ini sejalan dengan roadmap penyederhanaan CHT sebelum dihapus dalam PMK No.156/PMK/2018 Tentang Tarif CHT, yang pada 2021 mendatang disederhanakan dari 10 menjadi lima layer tarif.
BKF bahkan berani memastikan, jika melihat tren pembahasan regulasi, aturan soal CHT akan diterbitkan menjelang akhir tahun.