Bisnis.com, JAKARTA--Penerbangan murah maskapai berbiaya rendah (low cost carrier/LCC) rute domestik yang mulai diterapkan pada hari ini, Kamis (11/7/2019) langsung dieksekusi oleh maskapai.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian menetapkan penerbangan murah dilaksanakan setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu untuk keberangkatan 10.00--14.00 waktu setempat. Jatahnya hanya diberikan untuk 30 persen dari total kapasitas penumpang per pesawat.
Pemerintah telah meminta Citilink Indonesia dan Lion Air, sebagai LCC yang memiliki kategori layanan minimum (no frills), untuk menurunkan harga tiketnya menjadi 50% dari tarif batas atas (TBA). Normalnya, harga tiket LCC sebesar 85% dari TBA.
Perincian penerbangan murah untuk Citilink akan diterapkan untuk 62 flight per hari (Selasa, Kamis, dan Sabtu) untuk 3.348 seat, sedangkan Lion Air mencakup 146 flight untuk 8.278 seat. Adapun, jumlah kursi tersebut telah sesuai dengan 30 persen dari total kapasitas penumpang per pesawat.
Bisnis.com melakukan pemantauan harga tiket beberapa rute domestik secara acak untuk 30 Juli 2019 di situs Traveloka, Kamis (11/7/2019). Tanggal tersebut dipilih karena merupakan hari Selasa dan berjarak cukup jauh dari tanggal pemantauan.
Rata-rata harga yang ditetapkan Citilink pascapemberlakuan penerbangan murah sudah mencapai sekitar 50 persen dari TBA. Namun, ada salah satu rute yang justru melebihi batas TBA LCC, yakni Kualanamu-Cengkareng.
Baca Juga
Rute sekali jalan tersebut dijual dengan harga Rp1.786.000, sementara TBA maksimalnya adalah Rp1.799.000 dan TBA LCC hanya Rp1.529.000. Harga tiket rute ini mencapai 99 persen dari TBA.
Sementara itu, harga tiket Lion Air untuk beberapa rute yang dipantau menunjukkan persentase yang masih tinggi, rata-rata di atas 85 persen. Bahkan, rute Lombok-Makassar mencapai 93 persen dari TBA yang ditetapkan Rp1.204.000.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menuturkan secara periodik akan dilakukan rapat evaluasi untuk mengawal kebijakan tersebut.
Fungsi pengawasan akan dilakukan secara bersama oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Selain itu, pemangku kepentingan terkait juga turut memberikan pengawasan. Namun, perlu diingat bahwa pemerintah belum melegalisasi instruksi tersebut ke dalam suatu produk hukum. Atau bisa dibilang penyediaan penerbangan murah hanya sebatas komitmen atau kesepakatan yang dicapai dalam rapat koordinasi antara pemerintah dan stakeholder terkait.
Maskapai yang tidak melaksanakan instruksi tersebut belum bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum maupun sampai pemberian sanksi, karena tidak ada aturan yang dilanggar.
Pantauan Harga Tiket Citilink Keberangkatan 30 Juli 2019 (pukul 10.00 WIB) | |||
---|---|---|---|
Rute | Tarif batas atas (TBA) | Harga Traveloka | % Terhadap TBA |
Surabaya-Cengkareng | Rp1.167.000 | Rp640.000 | 54 |
Jakarta Halim-Silangit | Rp1.674.000 | Rp837.000 | 50 |
Kualanamu-Cengkareng | Rp1.799.000 | Rp1.786.000 | 99 |
Jakarta Halim-Kulonprogo | Rp788.000 | Rp423.000 | 53 |
Cengkareng-Denpasar | Rp1.431.000 | Rp738.000 | 51 |
Halim-Semarang | Rp788.000 | Rp423.000 | 53 |
Cengkareng-Solo | Rp906.000 | Rp493.000 | 54 |
Pantauan Harga Tiket Lion Air Keberangkatan 30 Juli 2019 (pukul 10.00 WIB) | |||
---|---|---|---|
Rute | Tarif batas atas (TBA) | Harga Traveloka | % Terhadap TBA |
Surabaya-Cengkareng | Rp1.167.000 | Rp992.000 | 85 |
Denpasar-Yogya | Rp1.152.000 | Rp737.000 | 63 |
Padang-Cengkareng | Rp1.476.000 | 1.321.000 | 89 |
Cengkareng-Malang | Rp1.194.000 | Rp987.000 | 82 |
Cengkareng-Kualanamu | Rp1.799.000 | Rp1.449.000 | 80 |
Makassar-Cengkareng | Rp1.830.000 | Rp1.072.000 | 58 |
Lombok-Makassar | Rp1.204.000 | Rp1.123.000 | 93 |