Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Tiket Pesawat Tertentu Turun : Apa Kata Menhub ?

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan penurunan harga tiket pesawat bertarif rendah sebesar 50% dari tarif batas atas pada hari dan jam tertentu merupakan bentuk apresiasi bagi publik.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan penjelasan saat menerima kunjungan tim Bisnis Indonesia, di Jakarta, Jumat (24/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan penjelasan saat menerima kunjungan tim Bisnis Indonesia, di Jakarta, Jumat (24/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan penurunan harga tiket pesawat bertarif rendah sebesar 50% dari tarif batas atas pada hari dan jam tertentu merupakan bentuk apresiasi bagi publik.

Menhub menjelaskan pihaknya juga menyambut baik dukungan dari semua pihak seperti maskapai penerbangan, operator bandara dan AirNav Indonesia dalam mewujudkan tarif tiket pesawat murah itu.

“Yang jelas itu adalah upaya dari pemerintah untuk memberikan tiket yang terjangkau bagi masyarakat, itu bentuk apresiasi,” ujarnya seusai acara penggalangan pencalonan kembali Indonesia sebagai Anggota Dewan International Maritime Organization (IMO) di Jakarta, Senin (8/7/2019) malam.

Sebelumnya, pemerintah memberi kepastian terhadap ketersediaan tiket pesawat murah bagi masyarakat. Kepasatian itu disampaikan dalam rapat koordinasi yang dilakukan di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian.

Dari rapat disepakati maskapai akan menyediakan 30% tiket pesawat dengan harga 50% di bawah tarif batas (TBA) atas maskapai bertarif rendah atau low cost carrier (LCC).

“Saya pikir itu apresiasi kepada semua pihak,” kata Budi Karya.

Penurunan tarif angkutan udara tersebut berlaku untuk Citilink dengan total 62 penerbangan per hari Selasa, Kamis dan Sabtu dengan total kursi sekitar 3.348 unit, dan juga Lion Air Group dengan 146 penerbangan per hari Selasa, Kamis dan Sabtu dengan total kursi sekitar 8.278 unit.

kebijakan penurunan tarif angkutan udara tersebut berlaku untuk penerbangan LCC domestik jenis pesawat jet, sedangkan propeler tak berlaku.

“Karena penyesuaian di sistem kurang 2 hari-3 hari karena besok sudah Selasa, pemberlakukan Selasa, Kamis dan Sabtu, maka akan efektif berlaku pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono.

Dari 62 penerbangan dan 146 penerbangan tersebut sesuai dengan kebijakan mengenai mekanisme izin rute dari Dirjen Perhubungan Udara, akan dilakukan peninjauan rute pada Oktober.

Untuk pengawasan kebjakan, akan dilakukan evaluasi dan monitoring bersama-sama oleh Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN, serta Kemenko Perekonomian.

Sumber: Antara


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Hendra Wibawa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper