Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat dan pelaku usaha di Indonesia masih banyak yang belum mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen maupun pelaku usaha sebagaimana diatur dalam UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas mengatakan ketidaktahuan dan ketidakpahaman masyarakat dan pelaku usaha ini menyebabkan banyak terjadi insiden perlindungan konsumen.
Menurutnya, rendahnya kesadaran konsumen dan pelaku usaha terhadap perlindungan konsumen juga dikarenakan rendahnya komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, khususnya dalam hal perhatian dan keberpihakannya pada masyarakat.
Di lain pihak, lanjutnya, beberapa pelaku usaha sudah melakukan berbagai inisiatif sehingga bisa memberikan perlindungan pada konsumen; untuk itu perlu diberikan apresiasi pada pelaku usaha yang sudah berinisiatif dalam melakukan upaya perlindungan konsumen.
“Dalam rangka memasyarakatkan sikap keberpihakan masyarakat terhadap perlindungan konsumen khususnya kepada para pelaku usaha, BPKN sebagai lembaga yang diamanahkan oleh UUPK untuk mengembangkan upaya perlindungan konsumen akan mengadakan kegiatan pemberian apresiasi kepada pihak-pihak yang peduli akan perlindungan konsumen dengan nama Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award,” kata Rolas dalam siaran pers, Rabu (10/7/2019) malam.
Raksa Nugraha Indonesian Consumer Protection Award merupakan ajang penghargaan kepada pelaku usaha di Indonesia yang telah mau dan mampu menyelenggarakan program perlindungan konsumen sebagai wujud tanggung jawabnya untuk mendukung praktik bisnis yang baik, beretika dan bertanggungjawab agar dapat tumbuh berkelanjutan.
Penilaian RAKSA NUGRAHA menggunakan model bisnis kinerja unggul Malcolm Baldridge National Quality Award (MBNQA) dengan pendekatan pemeringkatan. Berbagai kalangan di Indonesia sudah mengadopsi MBNQA, diantaranya oleh kementerian/BUMN dalam menilai BUMN yang berkinerja unggul.
Namun, penekanan penilaiannya ini lebih menitikberatkan pada sistem Perindungan Konsumen yang direncanakan, diterapkan dan ditingkatkan secara berkelanjutan oleh Pelaku Usaha. Ada kuesioner sebagai instrumen penilaian yang disusun berdasarkan pendekatan MBNQA dan akan dilakukan penilaian/kriteria dengan konsep ADLI (Approach Deployment, Learning, Integration).
Penilaian ini akan menempatkan Pelaku Usaha yang dinilai masuk dalam kelompok rating platinum, gold atau silver.
Rolas menjelaskan, Raksa Nugraha akan diselenggarakan secara rutin setiap tahun dan akan melibatkan para pemangku kepentingan terkait dengan perlindungan konsumen, seperti pelaku usaha maupun asosiasinya.
Program ini akan dilaksanakan secara bertahap. Tahun Pertama, 2019, merupakan tahap awal untuk membangun skema penilaian, sosialisasi dan penilaian ke pelaku usaha
Tahun Kedua, 2020, Raksa Nugraha tidak hanya menilai Pelaku Usaha tetapi juga Pemda. Tahun Ketiga, 2021, dan tahun selanjutnya penilaian akan terus berkembang sesuai dengan kondisi yang ada.
“Dengan program penganugerahan RAKSA NUGRAHA ini diharapkan kesadaran dan keberpihakan pemangku kepentingan terhadap perlindungan konsumen akan meningkat sehingga masing-masing lembaga bisa berperan optimal,” jelas Rolas.