Bisnis.com, JAKARTA--Sriwijaya Air Group, maskapai kelas medium, telah menyiapkan strategi khusus untuk tetap menjaga tingkat keterisian kursi (seat load factor/SLF) selama penerapan penerbangan murah maskapai layanan minimum (no frills).
Direktur Utama Sriwijaya Air Group Joseph A. Saul menyatakan belum bisa memperkirakan dampak instruksi penerbangan murah (low cost carrier/LCC) tersebut terhadap penjualan tiket maskapai kelas di atasnya, seperti medium service. Adapun, Sriwijaya Air dan NAM Air termasuk ke dalam kategori medium service.
"Saya belum bisa bicara, karena masih mau lihat dampaknya. Namun, kami sudah siapkan strateginya [untuk pertahankan SLF]," katanya kepada Bisnis, Rabu (10/7/2019).
Pascapenurunan tarif batas atas (TBA) rute domestik sebesar 12%--16%, dia menyatakan SLF maskapai diklaim masih bagus. Rata-rata tingkat isian setiap rute mencapai di atas 75%.
Sebelumnya, Joseph memaparkan beberapa strategi untuk meningkatkan pendapatan tambahan perusahaan.
Strategi peningkatan pendapatan tambahan yang dilakukan Sriwijaya adalah dengan melakukan charge biaya bagasi jika melebihi 15 kg, prebook meals. Selain itu, pihaknya, berencana menjual kursi kelas baru bernama premium economy dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan kelas reguler.
Kelas premium economy tersebut, lanjutnya, menjanjikan kenyamanan lebih terhadap penumpang dengan mengosongkan kursi tengah dalam satu baris konfigurasi. Jika biasanya dalam satu baris terdapat tiga kursi, kali ini hanya ada dua kursi saja di bagian dekat jendela dan lorong kabin.
Pemerintah akan memberlakukan penerbangan murah LCC pada Selasa, Kamis, dan Sabtu untuk rute penerbangan yang beroperasi pada 10.00 -- 14.00 waktu setempat. Adapun, kursi yang dialokasikan tersebut sebanyak 30% dari total kapasitas pesawat yang digunakan untuk rute tersebut.
Citilink diminta menurunkan harga hingga 50% dari TBA sebanyak 62 flight per hari dengan 3.348 seat, sedangkan Lion Air mencakup 146 flight untuk 8.278 seat. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 11 Juli 2019.
Pemerintah akan menyiapkan perangkat regulasi dan memberikan kesempatan bagi maskapai untuk menyesuaikan sistem penjualan. Adapun, secara periodik akan dilakukan rapat evaluasi untuk mengawal kebijakan tersebut.
Fungsi pengawasan akan dilakukan secara bersama oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.