Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan merekomendasikan agar kendaraan golongan III, IV, dan V menggunakan Gerbang Tol Koja Barat sebagai akses dari dan menuju Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono menuturkan rekomendasi itu disampaikan melalui surat edaran bernomor SE 5 Tahun 2019 berisi imbauan mengenai penggunaan gerbang tol (GT) Koja Barat untuk kendaraan golongan III, IV, dan V.
“Penataan rekayasa lalu lintas dari dan menuju Tanjuk Priok perlu dilakukan, karena sering terjadi kemacetan di situ, kemudian berikutnya penataan di Tanjung Priok karena berdampak pada perjalanan truk di tol Jakarta-Cikampek,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (10/7/2019).
Dia menegaskan penataan perlu perlu dilakukan di kedua tempat baik Tanjung Priok maupun akses menuju pelabuhan tersebut guna mengurangi kemacetan.
Menurutnya, pengaturan perlu terus dilakukan salah satunya dengan memaksimalkan fungsi buffer area supaya truk tidak berkeliaran di jalan protokol dan menimbulkan kemacetan.
“Tidak hanya di luar saja, di dalam pelabuhan juga kami lakukan pengaturan, penggunaan buffer area, supaya truk-truk tidak berkeliaran di luar. Buffer area sudah ada cuma belum manfaatkan maksimal,” terangnya.
Terkait dengan imbauan pintu tol tersebut, BPTJ mengakomodasi keberatan dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) yang harus membayar tol dua kali dari kebon bawang.
Dalam rangka menghindari dua kali bayar, BPTJ menganjurkan GT Koja Barat dalam edaran itu. “Kalau orang tidak mau lewat situ jadi macet tidak karuan. Itu sifatnya imbauan, kalau mau ikuti syukur, kalau tidak ya bermacet-macetan,” tuturnya.