Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ESDM Pastikan Lahan Eks Tanito Harum Dikembalikan ke Negara

Kementerian ESDM menyatakan lahan bekas tambang PT Tanito Harum yang kontraknya sudah habis dikembalikan ke negara sesuai regulasi yang berlaku. Adapun kontrak perusahaan tersebut sudah berakhir pada 14 Januari 2019.
Aktivitas bongkar muat batu bara di salah satu tempat penampungan di Balikpapan, Kalimantan Timur./ANTARA-Irwansyah Putra
Aktivitas bongkar muat batu bara di salah satu tempat penampungan di Balikpapan, Kalimantan Timur./ANTARA-Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian ESDM menyatakan lahan bekas tambang PT Tanito Harum yang kontraknya sudah habis dikembalikan ke negara sesuai regulasi yang berlaku.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan Tanito Harum sudah tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan operasinya. Oleh karena itu, lahan bekas tambangnya dikembalikan ke negara.

Ketika masih beroperasi, Tanito Harum menjadi salah satu pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi I. Setelah kontraknya habis pada 14 Januari 2019, Kementerian ESDM sempat memberikan perpanjangan operasi kepada Tanito Harum.

Namun, perpanjangan tersebut dibatalkan sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bambang pun menegaskan operasi Tanito Harum sudah terhenti sepenuhnya.

"Ya enggak ada kelanjutannya. Mereka [Tanito Harum] diam-diam saja, enggak ngapa-ngapain," katanya, Rabu (10/7/2019). 

Menurut bambang, berhenti beroperasinya tambang Tanito Harum tidak akan terlalu berpengaruh terhadap penerimaan negara. Walaupun tidak memberikan angka pasti, dengan banyaknya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada pada operasi produksi, penerimaan negara diyakini tidak akan terganggu.

"Di daerah saja ada 1.151 IUP. Bayangkan kalau produksi semua," katanya. 

Selain Tanito Harum, terdapat tujuh PKP2B yang segera berakhir kontraknya dalam lima tahun mendatang, yakni PT Kendilo Coal Indonesia pada 2021, PT Kaltim Prima Coal pada 2021, PT Multi Harapan Utama pada 2022, PT Arutmin Indonesia pada 2020, PT Adaro Indonesia pada 2022, PT Kideco Jaya Agung pada 2023, serta PT Berau Coal pada 2025.

Sebelumnya, Kementerian ESDM memaparkan ada dua opsi kelanjutan operasi di atas lahan PKP2B yang kontraknya habis. Pertama, perubahan status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hasil perpanjangan langsung dari PKP2B sebelumnya. Kedua, IUPK dari Wilayah Pencadangan Negara (WPN).

Untuk IUPK Perpanjangan dari PKP2B, pengaturannya ada dalam ketentuan peralihan pasal 169 dan 171 Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sementara untuk IUPK dari WPN, pengaturannya ada dalam batang tubuh UU No. 4/2009 di pasal 27 dan 74.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper