Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lelang Tambang Bermasalah, Kementerian ESDM Belum Tentukan Langkah Lanjutan

Kementerian ESDM mengaku belum menyiapkan pilihan tindakan untuk menghadapi keputusan Ombudsman Republik Indonesia yang menyatakan adanya masalah dalam lelang Blok Bahodopi Utara di Sulawesi Tengah dan Blok Matarape di Sulawesi Tenggara.
Articulated dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT. Vale Indonesia di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki
Articulated dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT. Vale Indonesia di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengaku belum menyiapkan pilihan tindakan untuk menghadapi keputusan Ombudsman Republik Indonesia yang menyatakan adanya masalah dalam lelang Blok Bahodopi Utara di Sulawesi Tengah dan Blok Matarape di Sulawesi Tenggara.

Dalam lelang yang telah dilaksanakan sebelumnya, PT Antam Tbk. dinyatakan sebagai pemenang atas dua blok tambang nikel bekas PT Vale Indonesia Tbk.  Namun, Ombudsman menyatakan adanya temuan maladministrasi dalam proses lelang dua blok tambang yang dilakukan tahun lalu tersebut. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pembahasan di Ombudsman. Kementerian ESDM belum menyiapkan sejumlah rencana tindakan untuk menghadapi keputusan Ombudsman nantinya. 

"Kita tunggu saja," katanya, Rabu (10/7/2019). 

Sementara itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan hingga saat ini pembahasan terhadap dua blok yang dinilai bermasalah tersebut masih dilakukan di Ombudsman. 

Adanya prosedur yang kurang lengkap dalam petunjuk teknis penawaran dan lelang dinilai menjadi celah untuk pihak yang tidak puas akan hasil lelang. Ombudsman pun menyatakan ada maladministrasi dalam prosesnya.

"Apa yang sudah dilakukan sudah sesuai regulasi. Kalau yang disalahkan ESDM, berarti regulasinya disalahkan juga," katanya. 

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menyelesaikan penyusunan petunjuk teknis baru dalam prosedur penawaran dan lelang Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) yang akan diterapkan dalam penawaran dan lelang tahap 2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper