Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan merekomendasikan kepada Pemporv DKI Jakarta memberlakukan kembali aturan kebijakan ganjil genap seperti saat penyelenggaraan Asian Games 2018 menyusul menurunnya kinerja lalu lintas di Ibu Kota.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub Bambang Prihartono mengatakan rekomendasi itu disampaikan melalui surat berisi evaluasi kebijakan ganjil genap jalan arteri DKI Jakarta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam surat tersebut, BPTJ melihat ada penurunan kinerja lalu lintas dibandingkan dengan saat penyelenggaraan Asian Games 2018.
Dia menyampaikan bahwa BPTJ telah melakukan evaluasi yang menunjukan terjadinya penurunan kinerja lalu lintas dibandingkan dengan saat penyelenggaraan Asian Games 2018 dan telah mengalami penurunan kecepatan sebesar 17%, dari 36,99 km/jam menjadi 30,85 km/jam.
"BPTJ menyampaikan hasil evaluasi kondisi lalu lintas saat ini," katanya saat dihubungi Bisnis, Selasa (9/7/2019).
Lebih lanjut, dia mengingatkan bahwa evaluasi ini disampaikan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 155/2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Pasal 7 Ayat (2), bahwa perlu dilakukan evaluasi secara periodik setiap 3 bulan.
Baca Juga
Dengan kondisi itu, BPTJ terangnya merekomendasikan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan ganjil genap seperti saat penyelenggaraan Asian Games 2018 yaitu pukul 06.00 WIB -- 21.00 WIB pada hari Senin--Jumat kecuali hari libur.