Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Siapkan Beleid Tarif Batas Atas Penerbangan LCC

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan pemerintah akan menyusun beleid yang mengatur penerbangan berbiaya murah atau low cost carrier (LCC).
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri) bersama  Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan keterangan terkait penurunan harga tiket pesawat, di Jakarta, Kamis (20/6/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri) bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan keterangan terkait penurunan harga tiket pesawat, di Jakarta, Kamis (20/6/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan pemerintah akan menyusun beleid yang mengatur penerbangan berbiaya murah atau low cost carrier (LCC).

"Seperti lampiran Surat Menteri. Tapi pada dasarnya kita perlu membuat kerangka pelaksanaan persis seperti apa, supaya tidak ada dispute dalam pelaksanaan," kata Darmin di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (8/7/2019).

Dia menyatakan bahwa dalam beleid yang sedang disusun itu Kementerian Perhubungan akan bertugas sebagai regulator.

Kemenhub harus memonitor aktivitas penerbangan low cost carrier  (LCC) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Meski begitu Darmin belum memberikan kepastian jenis peraturan tersebut.

"Kalau monitor kerangkanya harus jelas. Seperti apa kerangkanya itu kesimpulan dalam rapat-rapat," sambung Darmin.

Nantinya beleid tersebut juga akan mempertegas soal sanksi atas potensi pelanggaran dari maskapai ketika menerapkan tarif LCC. "Insentifnya juga sedang dalam proses," tutur Darmin.

Rapat penurunan Tarif Batas Atas (TBA) untuk LCC menghasilkan sejumlah hasil. Pemerintah dan maskapai sepakat menentukan besaran penurunan harga tiket pesawat LCC sebesar 50% dari tarif batas atas pada hari dan jam tertentu.

Pemerintah menyediakan penerbangan murah setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu mulai pukul 10.00 s.d. 14.00 untuk penerbangan LCC domestik tipe pesawat jet. Pemerintah memberikan penurunan tarif 50% dari TBA LCC, untuk alokasi seat 30% dari total kapasitas pesawat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper