Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan pemerintah akan menyusun beleid yang mengatur penerbangan berbiaya murah atau low cost carrier (LCC).
"Seperti lampiran Surat Menteri. Tapi pada dasarnya kita perlu membuat kerangka pelaksanaan persis seperti apa, supaya tidak ada dispute dalam pelaksanaan," kata Darmin di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (8/7/2019).
Dia menyatakan bahwa dalam beleid yang sedang disusun itu Kementerian Perhubungan akan bertugas sebagai regulator.
Kemenhub harus memonitor aktivitas penerbangan low cost carrier (LCC) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Meski begitu Darmin belum memberikan kepastian jenis peraturan tersebut.
"Kalau monitor kerangkanya harus jelas. Seperti apa kerangkanya itu kesimpulan dalam rapat-rapat," sambung Darmin.
Nantinya beleid tersebut juga akan mempertegas soal sanksi atas potensi pelanggaran dari maskapai ketika menerapkan tarif LCC. "Insentifnya juga sedang dalam proses," tutur Darmin.
Rapat penurunan Tarif Batas Atas (TBA) untuk LCC menghasilkan sejumlah hasil. Pemerintah dan maskapai sepakat menentukan besaran penurunan harga tiket pesawat LCC sebesar 50% dari tarif batas atas pada hari dan jam tertentu.
Pemerintah menyediakan penerbangan murah setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu mulai pukul 10.00 s.d. 14.00 untuk penerbangan LCC domestik tipe pesawat jet. Pemerintah memberikan penurunan tarif 50% dari TBA LCC, untuk alokasi seat 30% dari total kapasitas pesawat.