Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pemerintah Siapkan Beleid Tarif Batas Atas Penerbangan LCC

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan pemerintah akan menyusun beleid yang mengatur penerbangan berbiaya murah atau low cost carrier (LCC).
Gloria Fransisca Katharina Lawi
Gloria Fransisca Katharina Lawi - Bisnis.com 09 Juli 2019  |  00:44 WIB
Pemerintah Siapkan Beleid Tarif Batas Atas Penerbangan LCC
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri) bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan keterangan terkait penurunan harga tiket pesawat, di Jakarta, Kamis (20/6/2019). - Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan pemerintah akan menyusun beleid yang mengatur penerbangan berbiaya murah atau low cost carrier (LCC).

"Seperti lampiran Surat Menteri. Tapi pada dasarnya kita perlu membuat kerangka pelaksanaan persis seperti apa, supaya tidak ada dispute dalam pelaksanaan," kata Darmin di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (8/7/2019).

Dia menyatakan bahwa dalam beleid yang sedang disusun itu Kementerian Perhubungan akan bertugas sebagai regulator.

Kemenhub harus memonitor aktivitas penerbangan low cost carrier  (LCC) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Meski begitu Darmin belum memberikan kepastian jenis peraturan tersebut.

"Kalau monitor kerangkanya harus jelas. Seperti apa kerangkanya itu kesimpulan dalam rapat-rapat," sambung Darmin.

Nantinya beleid tersebut juga akan mempertegas soal sanksi atas potensi pelanggaran dari maskapai ketika menerapkan tarif LCC. "Insentifnya juga sedang dalam proses," tutur Darmin.

Rapat penurunan Tarif Batas Atas (TBA) untuk LCC menghasilkan sejumlah hasil. Pemerintah dan maskapai sepakat menentukan besaran penurunan harga tiket pesawat LCC sebesar 50% dari tarif batas atas pada hari dan jam tertentu.

Pemerintah menyediakan penerbangan murah setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu mulai pukul 10.00 s.d. 14.00 untuk penerbangan LCC domestik tipe pesawat jet. Pemerintah memberikan penurunan tarif 50% dari TBA LCC, untuk alokasi seat 30% dari total kapasitas pesawat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

tarif pesawat darmin nasution
Editor : Akhirul Anwar

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top