Bisnis.com, JAKARTA – Agresifitas pemerintah dalam menerbitkan insentif perpajakan berisiko memperlebar gap penerimaan yang disebabkan oleh kebijakan pemerintah.
Namun demikian, pemerintah tak memiliki kebijakan khusus untuk memitigasi risiko yang diakibatkan oleh kebijakan-kebijakan tersebut.
Dalam catatan Bisnis.com, selama 2 bulan terakhir pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan yang dianggap akan mendorong kinerja investasi. Pertama, beleid terkait perubahan baseline pengenaan PPnBM bagi rumah atau properti mewah. Kedua, penurunan PPh pasal 22 hunian mewah dari 5% menjadi 1%.
Ketiga, simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah dan bangunan dari 15 hari menjadi 3 hari. Keempat, relaksasi pengenaan deemed divident dalam Controlled Foregin Company (CFC) rule yang hanya menyasar pendapatan pasif.
Kelima, adalah PP No.45/2019 yang memberikan diskon pajak besar-besaran kepada para pelaku usaha khusunya yang berinvestasi di sektor padat karya, vokasi, serta riset dan pengembangan.
Di satu sisi, di sektor penerimaan, kinerja pertumbuhan penerimaan pajak per Mei 2019 hanya 2,4%. Lesunya kinerja penerimaan ini merupakan imbas dari pelaksanaan kebijakan percepatan resitusi yang kemudian menekan penerimaan PPN hingga minus 4,4%.
Baca Juga
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara tak menjelaskan secara rinci mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan otoritas fiskal untuk menekan risiko di sektor penerimaan dalam jangka pendek akibat pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Jadi mitigasinya adalah di dalam mengelola APBN secara keseluruhan. Jadi tidak bisa dilihat secara sepotong-sepotong,” ungkap Suahasil kepada Bisnis.com, Selasa (9/7/2019).
Konsep pengelolaan APBN, menurut Suahasil, tidak akan hanya melihat aspek penerimaan semata. Pasalnya, sebagai sebuah kesatuan, pemerintah akan selalu melihat keseimbangan antara penerimaan, pengeluaran, maupun pembiayaan.
Dia kemudian mencontohkan, ketika penerimaan pajak mengalami penurunan kinerja, pemerintah akan melihat dari sisi pengeluarannya. Jika realisasi pengeluaran cukup tinggi, otoritas akan mempertimbangkan strategi untuk melakukan efektivitas dengan risiko adanya efisiensi dari sisi pengeluaran.
"Jadi ketika dikelola, itu kami tidak reaktif misal pajaknya shortfall sekian, ya enggak. Itu satu kesatuan," tegasnya.
Suahasil menambahkan, setiap kebijakan yang diambil pemerintah akan selalu memperhitungkan efek baik maupun buruknya ke pengelolaan fiskal maupun perekonomian. Penerbitan insentif yang dilakukan pemerintah ini semata-mata untuk mendorong kinerja perekonomian yang menunjukan adanya pelemahan.
Dalam catatan Bisnis.com, risiko hilangnya penerimaan akibat pelaksanaan kebijakan pemerintah tercatat dalam laporan belanja pajak atau tax expenditure 2017 yang diterbitkan tahun lalu. Laporan itu mengungkapkan sebagian besar belanja pajak pemerintah masih didominasi PPN dengan nilai Rp125,3 triliun dari total Rp154,6 triliun.
Sementara itu, PPh hanya Rp20,1 triliun. Angka ini mengindikasikan bahwa belanja pajak masih banyak digunakan di sektor konsumsi.