Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah akan menetapkan penurunan harga tiket penerbangan maskapai layanan minimum (no frills) sebesar 50% dari tarif batas atas yang diterapkan pada 208 penerbangan domestik khusus pesawat bermesin jet.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan keputusan tersebut didasarkan pada semua rute maskapai bertarif murah atau low cost carrier (LCC) yang dilayani pada Selasa, Kamis, dan Sabtu pada pukul 10.00--14.00 waktu setempat. Adapun, alokasi kursi sebanyak 30% dari total kapasitas pesawat yang digunakan untuk rute tersebut.
“Perinciannya, Citilink sebanyak 62 flight per hari dengan 3.348 seat, sedangkan Lion Air mencakup 146 flight untuk 8.278 seat,” kata Susiwijono, Senin (8/7/2019).
Dia menambahkan kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 11 Juli 2019. Nantinya, seluruh rute yang dimaksud akan dipaparkan secara detail.
Sebelumnya, pemerintah akan menyiapkan perangkat regulasi dan memberikan kesempatan bagi maskapai untuk menyesuaikan sistem penjualan. Dia menuturkan secara periodik akan dilakukan rapat evaluasi untuk mengawal kebijakan tersebut.
Fungsi pengawasan akan dilakukan secara bersama oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Selain itu, pemangku kepentingan terkait juga turut memberikan pengawasan.
Baca Juga
Kebijakan tersebut, lanjutnya, tidak akan berubah kendati maskapai melakukan perubahan izin rute yang dilakukan setiap Maret dan Oktober setiap tahun. Adapun, maskapai bisa mengajukan atau mengubah ketersediaan waktu terbang sesuai kalender aktivitas International Air Transport Association Worldwide Scheduling Guideline (IATA WSG).
"Ini merupakan strategi untuk menyediakan penerbangan murah yang dibutuhkan oleh masyarakat karena dampak ekonominya ke mana-mana, ke inflasi, load factor, destinasi wisata," ujarnya.