Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program Pusat Logistik Berikat Dinilai Efisienkan Sistem Logistik

Supply Chain Indonesia mengapresiasi keberhasilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan atas pelaksanaan program pusat logistik berikat karena mampu meningkatkan efisiensi logistik.
Kepala Subdirektorat Pengembangan Kota Kreatif Bekraf Slamet Aji Pamungkas (tengah), Chairman Supply Chain Indonesia Setijadi (kanan), dan Entrepreneur Fashion Rimma Bawazier memberikan pemaparan pada acara JNE Kumpul Bareng Kawan Pers di Bandung, Jawa Barat, Kamis (31/5/2018)./JIBI-Rachman
Kepala Subdirektorat Pengembangan Kota Kreatif Bekraf Slamet Aji Pamungkas (tengah), Chairman Supply Chain Indonesia Setijadi (kanan), dan Entrepreneur Fashion Rimma Bawazier memberikan pemaparan pada acara JNE Kumpul Bareng Kawan Pers di Bandung, Jawa Barat, Kamis (31/5/2018)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA -- Supply Chain Indonesia (SCI) mengapresiasi keberhasilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan atas pelaksanaan program pusat logistik berikat karena mampu meningkatkan efisiensi logistik.

Chairman SCI Setijadi menyatakan apresiasi itu disampaikan atas keberhasilan program yang dimulai sejak 2016 tersebut.

 Selain bertujuan meningkatkan pemasukan negara, imbuhnya, pengembangan pusat logistik berikat (PLB) berpotensi meningkatkan efisiensi logistik.

"Manfaatnya diperoleh industri yang selama ini mengimpor bahan baku secara langsung dari negara produsen maupun dari beberapa negara lokasi penyimpanan bahan baku, seperti Singapore dan Malaysia," katanya kepada Bisnis, Senin (8/7/2019).

 Dia menilai pelayanan dan kemudahan yang diberikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mampu membuat jumlanya bertambah dalam waktu yang relatif singkat.

Berdasarkan data DJBC, kebijakan PLB berhasil karena sejak diluncurkan pada 2016 sudah ada 93 PLB di 138 lokasi di seluruh Indonesia.

 "DJBC telah menetapkan KPI [key performance indicator] yang sangat mendukung dalam pengembangan PLB. Misalnya waktu pengeluaran izin [yang lebih cepat]," tambahnya.

 PLB merupakan tempat penimbunan barang-barang impor yang diperlukan untuk industri dan tempat penimbunan barang-barang ekspor dengan penundaan pembayaran pungutan impor serta penundaan pemenuhan ketentuan pembatasan impor berdasarkan PMK No.272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper