Bisnis.com, JAKARTA -- Perbankan nasional mulai menyiapkan rekening khusus untuk menampung devisa hasil ekspor sumber daya alam seturut Peraturan Menteri Keuangan.
Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) Haru Koesmahargyo mengatakan, BRI saat ini sudah mempersiapkan product type simpanan khusus untuk menampung devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang dimaksud.
"Mapping dan target belum selesai kami menunggu Permenkeu [Peraturan Menteri Keuangan/PMK]," terang Haru kepada Bisnis.om, Minggu (7/7/2019).
Haru menyatakan, secara definitif DHE SDA memang mulai berlaku efektif per Juli 2019 sehingga pelaporan baru pada Agustus nanti.
"Disamping itu perbankan masih menunggu peraturan menteri keuangan mengenai jenis-jenis barang yang tergolong SDA," sambungnya.
Bisnis.com mencatat kewajiban DHE-SDA ini tertera dalam PP 1/2019 tentang Devisa Hasil ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan ini juga diperkuat melalui Peraturan Bank Indonesia 21/3/PBI/2019 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Selain itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.98/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan DHE SDA pada awal Juli ini.
Adapun melalui PMK ini eksportir SDA sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang diperoleh ke dalam rekening khusus DHE SDA. Jika tidak, eksportir akan dikenai sanksi.
Sanksi-sanksi yang bisa dikenakan antara lain bagi eksportir yang tidak menempatkan ke dalam rekening khusus DHE SDA dalam jangka waktu setengah bulan pendaftaran pabean ekspor dikenakan denda 0,5%.
Selanjutnya, eksportir yang menggunakan DHE SDA dalam rekening khusus DHE SDA untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor dan keuntungan dividen atau keperluan lain dari penanaman modal dikenakan sanksi 0,25%.
Terakhir, eksportir yang tidak membuat escrow account serta tidak memindahkan escrow account di luar negeri pada bank yang melakukan Kegiatan Usaha dalam valuta asing eksportir dikenakan penundaan pelayanan kepabeanan bidang ekspor.
"PMK ini adalah kelanjutan dari keharusan dari eksportir untuk melakukan repatriasi dari devisanya kedalam negeri," ujar Sri.