Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mempertegas pengenaan sanksi bagi eksportir yang tidak menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke rekening DHE SDA.
Dalam PMK No.98/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan DHE SDA, otoritas fiskal setidaknya menetapkan tiga jenis sanksi.
Pertama, eksportir yang tidak menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus DHE SDA dalam jangka waktu setelah bulan pendaftaran pabean ekspor dikenakan denda 0,5 persen.
Kedua, dalam hal eksportir menggunakan DHE SDA pada rekening khusus DHE SDA untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor dan keuntungan dividen atau keperluan lain dari penanaman modal dikenakan sanksi 0,25 persen.
Ketiga, eksportir yang tidak membuat escrow account atau tidak memindahkan escrow account di luar negeri pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing eksportir dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.
Adapun sesuai ketentuan dalam Pasal 3 ayat 2, jenis DHE yang wajib dibawa masuk ke dalam sistem keuangan diantaranya berasal dari ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
Denda atau sanksi yang dikenakan kepada eksportir tersebut kemudian akan disetor ke kas negara sebagai pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari hak negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai PNBP.